BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Umumnya dan Pendidikan
Agama Islam pada khususnya di sekolah umum semakin kokoh berkembang, hai ini
sesuai dengan amanah UU. No. 20 tahun 2003. Lebih-lebih dengan di terbitkannya
Peraturan menteri Agama RI no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada
Sekolah. Hal ini memiliki harapan bahwa
pendidikan mampu menciptakan keluaran yang cerdas secara intelektual ( mempunyai
daya saing tinggi dan keunggulan kompetitif baik regional, nasional maupun
internasional yang
memiliki alandasan agama yang kuat).
Untuk
mewujudkan hal tersebut di atas,
Pengawas berdasar Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tentang
guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Untuk
melakukan itu pengawas dituntut meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang
memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasan nya,sebagaimana diatur dalam
Permendiknas No 12 tahun 2007 dan Permenpan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun
2010.
Banyak
upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian bantuan layanan kepada
guru-guru dalam perbaikan pembelajaran yang lebih baik, melalui berbagai kegiatan,
baik melalui workshop, KKG/MGMP/KKG, sosialisasi, informasi maupun melalui
supervisi dan monitoring, namun hasil yang diharapkan belum bisa maksimal.
Permasalahan yang muncul pada guru PAI di Sekolah pada umumnya sebagai berikut, yaitu;
1. Beberapa guru PAI ada yang belum memahami perubahan kurikulum
2. Banyaknya guru yang kesulitan
membuat RPP sesuai
dengan Kurikulum 13.
3. Banyaknya guru yang belum
memahami langkah-langkah
pembelajaran saintifik dan mengadministrasikannya.
4. Banyaknya guru yang belum
paham penilaian
autentik.
5. Masih banyak guru PAI yang belum melaksanakan
manajerial spiritual di sekolah dengan baik.
Dari permasalahan di atas
perlunya pengawas menyusun program Pengawasan agar persoalan di atas
mendapatkan penyelesaian sehingga out
put dan out camenya menjadi
meningkat.
A. Landasan
Dasar hukum penyusunan program kerja pengawas PAI adalah:
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas pertauran Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
selengkapnya silahkan download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar