Minggu, 30 Juli 2017

Program Pengawas PAI Lengkap 2017

iahidarya | 21.57 |


BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar belakang
Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Umumnya dan Pendidikan Agama Islam pada khususnya di sekolah umum semakin kokoh berkembang, hai ini sesuai dengan amanah UU. No. 20 tahun 2003. Lebih-lebih dengan di terbitkannya Peraturan menteri Agama RI no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada Sekolah. Hal ini memiliki harapan bahwa pendidikan mampu menciptakan keluaran yang cerdas secara intelektual ( mempunyai daya saing tinggi dan keunggulan kompetitif baik regional, nasional maupun internasional yang memiliki alandasan agama yang kuat).
Untuk mewujudkan  hal tersebut di atas, Pengawas berdasar Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tentang guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Untuk melakukan itu pengawas dituntut meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasan nya,sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 12 tahun 2007 dan Permenpan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010.
Banyak upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian bantuan layanan kepada guru-guru dalam perbaikan pembelajaran yang lebih baik, melalui berbagai kegiatan, baik melalui workshop, KKG/MGMP/KKG, sosialisasi, informasi maupun melalui supervisi dan monitoring, namun hasil yang diharapkan belum bisa maksimal.
      Permasalahan yang muncul pada guru PAI di Sekolah pada umumnya sebagai berikut, yaitu;
1.      Beberapa guru PAI ada yang belum memahami  perubahan kurikulum
2.      Banyaknya guru yang kesulitan membuat RPP sesuai dengan Kurikulum 13.
3.      Banyaknya guru yang belum memahami langkah-langkah pembelajaran saintifik dan mengadministrasikannya.
4.      Banyaknya guru yang belum paham penilaian autentik.
5.      Masih banyak guru PAI yang belum melaksanakan manajerial spiritual di sekolah dengan baik.
Dari permasalahan di atas perlunya pengawas menyusun program Pengawasan agar persoalan di atas mendapatkan  penyelesaian sehingga out put dan out camenya menjadi meningkat.

A.    Landasan
Dasar hukum penyusunan program kerja  pengawas PAI  adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas pertauran Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.


selengkapnya silahkan download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar