BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4, menyatakan
bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan. Tugas
pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial. Hal ini sejalan dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor
21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
BAB V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai
kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas dan
fungsi kepengawasan.
Tugas
pokok Pengawas PAI berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada
Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik Pendidikan Agama Islam
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
Program Pengawasan (pembinaan, pemantauan pelaksanaan 4 (empat) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru)
serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,.
Kemampuan
profesional pengawas ditentukan dengan nilai kinerja tahunannya sesuai dengan
tuntutan Permenpan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah adan Angka Kreditny. Nilai kinerja tahunan ditentukan dari laporan
pengawasan tahunannya.
Pengawas
PAI setiap selesai melaksanakan tugasnya wajib menyusun laporan pelaksanaan
program pengawasan dan mengevaluasi
hasil pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok pengawasan yang diatur pada
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
pengawas PAI pada Sekolah serta Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional
pengawas dan angka kreditnya Bab 1, Pasal 1, ayat, 1 menerangaknan bahwa:
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pada
pengawasan akademik, pengawas PAI mempunyai Tugas pokok Pengawas yang meliputi
penyusunan program pengawasann yaitu: (a) menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka kepengawasan yang dalam implementasi dapat berupa
bimbingan, pembinaan, unjuk kerja, dan monitoring hendaknya menjadi kebutuhan
serta kebiasaan yang mentradisi dan dilakukan terus-menerus. Untuk mencapai
hasil yang lebih maksimal maka dalam pengawasan perlu adanya pemilihan
pendekatan dan metode yang tepat, terarah, dan terprogram yang meliputi aspek
akademik maupun manajerial.
Dalam
laporan ini, Penulis berharap laporan semester ini dapat
memeberikan
kontribusi kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Sukabumi dan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang
lebih tepat untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Jawa Barat.
B. Fokus Masalah Pengawasan
Sejalan dengan dimensi kompetensi
kepengawasan yang telah diisyaratkan,
maka fokus masalah pada
pelaksanaan kepengawasan pada dua semester periode Januari -Desember tahun 2016
lebih diarahkan pada kinerja guru PAI pada peningkatan kompetensi dan
pengembanagn profesionalisme. Fokus masalah ini dibatasi pada pengawasan akademik saja, sebagaimana tugas
pokok pengawas muda dan pedoman regulasi PMA Nomor 2 Tahun 2012, hal tersebut
dilakukan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan.
Beberapa
hal yang ditemukan menjadi fokus masalah pengawasan yang, dinataranya:
- Dari sisi proses pembelajaran, masih terkendala pada lemahnya
kemampuan guru dalam memberdayakan sumber belajar dan metode pembelajaran
yang variatif.
- Pada sisi kurikulum, mengalami transisi dari kurikulum 2006 (KURIKULUM)
menuju kurikulum tahun 2013, meskipun untuk Mapel PAI secara serentak
mulai tahun 2013 sudah harus diberlakukan secara nasional., namun masih tetap terdapat kendala pemahaman
dalam tataran implementatasinya, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan
mutu Standar Nasional Pendidikan.
- Kendala lainnya yang menjadi perhatian penting adalah kurangnya
perhatian guru PAI dalam mengembangkan kompetensinya.
- Masalah berikutnya adalah kurangnya perhatian guru PAI terhadap
pengembangan diri dan peningkatan profesionalismenya.
C. Tujuan dan Sasaran
Pengawasan
Kegiatan
pengawasan ini, bertujuan untuk :
1.
Melakukan Pembinaan tentang
pemberdayaan sumber belajar dan penerapan metode pembelajaran yang
variatif melalui supervisi akademik terhadap Guru PAI di SMA/ SMK wilayah binaan;
2.
Melakukan Pemantauan Terhadap Kinerja Guru PAI dalam melaksanakan 4 SNP
(standar kelulusan, isi, proses dan penilaian) PAI di SMA/ SMK wilayah
binaan;
3.
Bersama sama dengan Kepala Sekolah melakukan Penilaian Terhadap Kinerja
Guru PAI di SMA/ SMK wilayah binaan,
untuk meningkatkan komeptensinya;
4.
Melakukan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme bagi Guru PAI, terkait
KTI, Karya inovatif maupun pengembangan diri melaui kegiatan MGMP maupun
kegiatan peningkatan mutu lainnya di SMA/ SMK wilayah binaan;
Sasaran Pengawasan, Secara garis besar mencakup input, proses, dan output.
- Input meliputi segala sesuatu yang harus
tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses, seperti : sumber
daya, perangkat lunak, dan harapan-harapan.
- Proses merupakan berubahnya sesuatu menjadi
sesuatu yang lain yang lebih baik. Faktor-faktornya meliputi : peserta
didik, guru, tenaga kependidikan, kurikulum, alat, dan buku pelajaran,
serta kondisi lingkungan sosial dan fisik sekolah.
- Out put meliputi kinerja guru, prestasi
akademik dan prestasi non akademik.
Secara
khusus sasaran kepengawasan meliputi :
a)
Teknis Pendidikan
Untuk
fokus masalah nomor a, b, c dan d, sasarannya
adalah guru mata pelajaran dalam merencanakan persiapan dan pelaksanaan
pembelajaran .
b)
Administrasi pendidikan
Sasaranya
pada administrasi pendidikan yang berupa bukti fisik dan dokumen pendukung
lainnya.
Sasaran pengawasan secara utuh adalah kegiatan Pembinaan, pemantauan,
penilaian serta pembimbingan dan pelatihan profesional seluruh guru PAI SMA dan SMK di 18 (delapan belas) Kecamatan yang terbagi
dalam zona wilayah Sagaranten, Surade, Jampang Kulon, Ciemas dan Ciracap.
D. Tugas Pokok / Ruang Lingkup Pengawasan
Tugas
pokok pengwasan sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada santunan pendidikan yang meliputi : penyusunan program , pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
Penilaian, Pembimbingan dan pelatihan profesional guru, Evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar