Minggu, 13 Agustus 2017

LAPORAN PENGAWASAN PAI 2017 LENGKAP

iahidarya | 11.50 |
BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4, menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya BAB V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan.
Tugas pokok Pengawas PAI berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan Program Pengawasan (pembinaan, pemantauan pelaksanaan 4 (empat) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru) serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,.
Kemampuan profesional pengawas ditentukan dengan nilai kinerja tahunannya sesuai dengan tuntutan Permenpan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adan Angka Kreditny. Nilai kinerja tahunan ditentukan dari laporan pengawasan tahunannya.
Pengawas PAI setiap selesai melaksanakan tugasnya wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan  dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok pengawasan yang diatur pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada Sekolah serta Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya Bab 1, Pasal 1, ayat, 1 menerangaknan bahwa: Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. 
Pada pengawasan akademik, pengawas PAI mempunyai Tugas pokok Pengawas yang meliputi penyusunan program pengawasann yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kepengawasan yang dalam implementasi dapat berupa bimbingan, pembinaan, unjuk kerja, dan monitoring hendaknya menjadi kebutuhan serta kebiasaan yang mentradisi dan dilakukan terus-menerus. Untuk mencapai hasil yang lebih maksimal maka dalam pengawasan perlu adanya pemilihan pendekatan dan metode yang tepat, terarah, dan terprogram yang meliputi aspek akademik maupun manajerial.
Dalam laporan ini, Penulis berharap laporan semester ini dapat
memeberikan kontribusi kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Sukabumi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang lebih tepat untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Jawa Barat.

B.        Fokus Masalah Pengawasan
   Sejalan dengan dimensi kompetensi kepengawasan yang telah diisyaratkan,
maka fokus masalah pada pelaksanaan kepengawasan pada dua semester periode Januari -Desember tahun 2016 lebih diarahkan pada kinerja guru PAI pada peningkatan kompetensi dan pengembanagn profesionalisme. Fokus masalah ini dibatasi pada  pengawasan akademik saja, sebagaimana tugas pokok pengawas muda dan pedoman regulasi PMA Nomor 2 Tahun 2012, hal tersebut dilakukan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan.
Beberapa hal yang ditemukan menjadi fokus masalah pengawasan yang, dinataranya:
  1. Dari sisi proses pembelajaran, masih terkendala pada lemahnya kemampuan guru dalam memberdayakan sumber belajar dan metode pembelajaran yang variatif.
  2. Pada sisi kurikulum, mengalami transisi dari kurikulum 2006 (KURIKULUM) menuju kurikulum tahun 2013, meskipun untuk Mapel PAI secara serentak mulai tahun 2013 sudah harus diberlakukan secara nasional., namun  masih tetap terdapat kendala pemahaman dalam tataran implementatasinya, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan mutu Standar Nasional Pendidikan.
  3. Kendala lainnya yang menjadi perhatian penting adalah kurangnya perhatian guru PAI dalam mengembangkan kompetensinya.
  4. Masalah berikutnya adalah kurangnya perhatian guru PAI terhadap pengembangan diri dan peningkatan profesionalismenya.
C.        Tujuan dan Sasaran Pengawasan
Kegiatan pengawasan ini, bertujuan untuk :
1.      Melakukan Pembinaan tentang  pemberdayaan sumber belajar dan penerapan metode pembelajaran yang variatif melalui supervisi akademik terhadap Guru PAI  di SMA/ SMK wilayah binaan;
2.      Melakukan Pemantauan Terhadap Kinerja Guru PAI dalam melaksanakan  4 SNP  (standar kelulusan, isi, proses dan penilaian) PAI di SMA/ SMK wilayah binaan;
3.      Bersama sama dengan Kepala Sekolah melakukan Penilaian Terhadap Kinerja Guru PAI  di SMA/ SMK wilayah binaan, untuk meningkatkan komeptensinya;
4.      Melakukan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme bagi Guru PAI, terkait KTI, Karya inovatif maupun pengembangan diri melaui kegiatan MGMP maupun kegiatan peningkatan mutu lainnya di SMA/ SMK wilayah binaan;
Sasaran Pengawasan, Secara garis besar mencakup input, proses, dan output.
  1. Input meliputi segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses, seperti : sumber daya, perangkat lunak, dan harapan-harapan.
  2. Proses merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain yang lebih baik. Faktor-faktornya meliputi : peserta didik, guru, tenaga kependidikan, kurikulum, alat, dan buku pelajaran, serta kondisi lingkungan sosial dan fisik sekolah.
  3. Out put meliputi kinerja guru, prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Secara khusus sasaran kepengawasan meliputi :
a)         Teknis Pendidikan
Untuk fokus masalah nomor a, b, c dan d,  sasarannya adalah guru mata pelajaran dalam merencanakan persiapan dan pelaksanaan pembelajaran .
b)         Administrasi pendidikan
Sasaranya pada administrasi pendidikan yang berupa bukti fisik dan dokumen pendukung lainnya.
Sasaran pengawasan secara utuh adalah kegiatan Pembinaan, pemantauan, penilaian serta pembimbingan dan pelatihan profesional  seluruh guru PAI SMA dan SMK  di 18 (delapan belas) Kecamatan yang terbagi dalam zona wilayah Sagaranten, Surade, Jampang Kulon, Ciemas dan Ciracap.

D.    Tugas Pokok / Ruang Lingkup Pengawasan

Tugas pokok pengwasan sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada santunan pendidikan yang meliputi : penyusunan program , pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, Penilaian, Pembimbingan dan pelatihan profesional guru, Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar