BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4, menyatakan
bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan. Tugas
pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial. Hal ini sejalan dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor
21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
BAB V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai
kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas dan
fungsi kepengawasan.
Tugas
pokok Pengawas PAI berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada
Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik Pendidikan Agama Islam
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
Program Pengawasan (pembinaan, pemantauan pelaksanaan 4 (empat) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru)
serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,.
Kemampuan
profesional pengawas ditentukan dengan nilai kinerja tahunannya sesuai dengan
tuntutan Permenpan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah adan Angka Kreditny. Nilai kinerja tahunan ditentukan dari laporan
pengawasan tahunannya.
Pengawas
PAI setiap selesai melaksanakan tugasnya wajib menyusun laporan pelaksanaan
program pengawasan dan mengevaluasi
hasil pelaksanaan program sesuai dengan tugas pokok pengawasan yang diatur pada
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
pengawas PAI pada Sekolah serta Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional
pengawas dan angka kreditnya Bab 1, Pasal 1, ayat, 1 menerangaknan bahwa:
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pada
pengawasan akademik, pengawas PAI mempunyai Tugas pokok Pengawas yang meliputi
penyusunan program pengawasann yaitu: (a) menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka kepengawasan yang dalam implementasi dapat berupa
bimbingan, pembinaan, unjuk kerja, dan monitoring hendaknya menjadi kebutuhan
serta kebiasaan yang mentradisi dan dilakukan terus-menerus. Untuk mencapai
hasil yang lebih maksimal maka dalam pengawasan perlu adanya pemilihan
pendekatan dan metode yang tepat, terarah, dan terprogram yang meliputi aspek
akademik maupun manajerial.
Dalam
laporan ini, Penulis berharap laporan semester ini dapat
memeberikan
kontribusi kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Sukabumi dan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pertimbangan dalam membuat kebijakan yang
lebih tepat untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Jawa Barat.
B. Fokus Masalah Pengawasan
Sejalan dengan dimensi kompetensi
kepengawasan yang telah diisyaratkan,
maka fokus masalah pada
pelaksanaan kepengawasan pada dua semester periode Januari -Desember tahun 2016
lebih diarahkan pada kinerja guru PAI pada peningkatan kompetensi dan
pengembanagn profesionalisme. Fokus masalah ini dibatasi pada pengawasan akademik saja, sebagaimana tugas
pokok pengawas muda dan pedoman regulasi PMA Nomor 2 Tahun 2012, hal tersebut
dilakukan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan.
Beberapa
hal yang ditemukan menjadi fokus masalah pengawasan yang, dinataranya:
- Dari sisi proses pembelajaran, masih terkendala pada lemahnya
kemampuan guru dalam memberdayakan sumber belajar dan metode pembelajaran
yang variatif.
- Pada sisi kurikulum, mengalami transisi dari kurikulum 2006 (KURIKULUM)
menuju kurikulum tahun 2013, meskipun untuk Mapel PAI secara serentak
mulai tahun 2013 sudah harus diberlakukan secara nasional., namun masih tetap terdapat kendala pemahaman
dalam tataran implementatasinya, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan
mutu Standar Nasional Pendidikan.
- Kendala lainnya yang menjadi perhatian penting adalah kurangnya
perhatian guru PAI dalam mengembangkan kompetensinya.
- Masalah berikutnya adalah kurangnya perhatian guru PAI terhadap
pengembangan diri dan peningkatan profesionalismenya.
C. Tujuan dan Sasaran
Pengawasan
Kegiatan
pengawasan ini, bertujuan untuk :
1.
Melakukan Pembinaan tentang
pemberdayaan sumber belajar dan penerapan metode pembelajaran yang
variatif melalui supervisi akademik terhadap Guru PAI di SMA/ SMK wilayah binaan;
2.
Melakukan Pemantauan Terhadap Kinerja Guru PAI dalam melaksanakan 4 SNP
(standar kelulusan, isi, proses dan penilaian) PAI di SMA/ SMK wilayah
binaan;
3.
Bersama sama dengan Kepala Sekolah melakukan Penilaian Terhadap Kinerja
Guru PAI di SMA/ SMK wilayah binaan,
untuk meningkatkan komeptensinya;
4.
Melakukan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme bagi Guru PAI, terkait
KTI, Karya inovatif maupun pengembangan diri melaui kegiatan MGMP maupun
kegiatan peningkatan mutu lainnya di SMA/ SMK wilayah binaan;
Sasaran Pengawasan, Secara garis besar mencakup input, proses, dan output.
- Input meliputi segala sesuatu yang harus
tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses, seperti : sumber
daya, perangkat lunak, dan harapan-harapan.
- Proses merupakan berubahnya sesuatu menjadi
sesuatu yang lain yang lebih baik. Faktor-faktornya meliputi : peserta
didik, guru, tenaga kependidikan, kurikulum, alat, dan buku pelajaran,
serta kondisi lingkungan sosial dan fisik sekolah.
- Out put meliputi kinerja guru, prestasi
akademik dan prestasi non akademik.
Secara
khusus sasaran kepengawasan meliputi :
a)
Teknis Pendidikan
Untuk
fokus masalah nomor a, b, c dan d, sasarannya
adalah guru mata pelajaran dalam merencanakan persiapan dan pelaksanaan
pembelajaran .
b)
Administrasi pendidikan
Sasaranya
pada administrasi pendidikan yang berupa bukti fisik dan dokumen pendukung
lainnya.
Sasaran pengawasan secara utuh adalah kegiatan Pembinaan, pemantauan,
penilaian serta pembimbingan dan pelatihan profesional seluruh guru PAI SMA dan SMK di 18 (delapan belas) Kecamatan yang terbagi
dalam zona wilayah Sagaranten, Surade, Jampang Kulon, Ciemas dan Ciracap.
D. Tugas Pokok / Ruang Lingkup Pengawasan
Tugas
pokok pengwasan sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada santunan pendidikan yang meliputi : penyusunan program , pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
Penilaian, Pembimbingan dan pelatihan profesional guru, Evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan.
- Kepengawasan Akademik
Aspek akademik menekankan
pada kompetensi guru (pendidik) dalam meningkatkan kemampuannya untuk menyusun
perencanaan pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi kegiatan
belajar mengajar PAI .
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang
berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan
pelatihan profesional guru dalam :(1) merencanakan pembelajaran;,
(2)melaksanakan pembelajaran;(3)menilai hasil pembelajaran; (4)
membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP
74/2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non
tatap muka.
a. Pembinaan
:
Tujuan:
1)
Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik
dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman
Kurikulum).
2) Meningkatkan kemampuan guru
dalam pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi
Kelulusan dan Standar Penilaian (pola
pembelajaran Kurikulum, pengembangn silabus dan
RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3). Meningkatkan kemampuan
guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas ( PTK ).
Ruang Lingkup
1)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun
admintrasi perencanaan pembelajaran/program
bimbingan.
2)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan
3)
Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan
melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media
dan sumber belajar
5)
Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan
lingkungan dan sumber belajar
6)
Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas
membimbing dan melatih peserta didik.
7)
Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pembelajaran
8)
Memberi bimbingan kepada guru
dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan
mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
9)
Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang
dicapainya
b. Pemantauan :
Pemantauan Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, dan standar penilaian.
c. Penilaian ( Kinerja Guru) :
1)
merencanakan pembelajaran;
2)
melaksanakan pembelajaran;
3)
menilai hasil pembelajaran;
4)
membimbing dan melatih peserta didik, dan
5)
melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja guru
d.
Bimbingan dan pelatihan guru
Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya
ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan
sebagai berikut:
1)
menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru di
MGMP dan sejenisnya
2)
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
3)
mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
4)
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
professional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas
Bidang peningkatan kemampuan profesional guru difokuskan pada
pelaksanaan standar nasional pendidikan, yang meliputi:
1) kemampuan guru dalam menyusun
dan melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dalam
kerangka pengembangan Kurikulum,
2) penerapan model pembelajaran
yang variatif dan menyenangkan, termasuk penggunaan media yang relevan dan
pengembangan bahan ajar,
3) penilaian proses dan hasil
belajar
4) PTK untuk
perbaikan/pengembangan metode pembelajaran.
2. Kepengawasan Manajerial
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi
yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup
perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumber daya tenaga pendidik dan
kependidikan.
Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas PAI berperan sebagai: (1)
fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen
sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
menganalisis potensi sekolah (3) informan pengembangan mutu sekolah, dan
(4) evaluator terhadap hasil pengawasan.
Namun pada kenyataanya supervisi manajerial sebagaimana tuntutan Permenpan
RB Nomor 21 tahun 2010 tidak bisa
terlaksana dikarenakan :
- jabatan pengawas masih pengawas muda;
- pada PMA Nomor 2 Tahun 2012, bagi Pengawas
PAI tidak ada klausul tentang beban kerja yang mengharuskan supervisi
manajerial.
Kendati
demikian, dalam prosesnya tetap selalu bersama sama melibatkan kepala sekolah.
BAB II
KERANGKA PIKIR
PEMECAHAN
MASALAH
1. Kerangka Berpikir
Siklus
Kerangka berpikir pengawasan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan
pengawasan sekolah sebagai berikut .
1) Diawali penyusunan program
kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan
berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti
pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada
setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya.
2) Pada tahap berikutnya pengolahan
dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan
dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah
binaan.
3) Berdasarkan hasil analisis
data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan
sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan
hasil pendidikan di sekolah binaan.
4) Tahap akhir dari satu siklus
kegiatan pengawasan adalah menetapkan tindak lanjut untuk program
pengawasan tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi komprehensif
terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.Dari siklus
proses pengawasan inilah ,laporan kegiatan pengawasan merupakan tahapan
yang sangat penting dan strategis.
Kerangka
berpikir siklus kegiatan pengawasan digambarkan sebagai berikut:
Gambar
2.1. Siklus Kegiatan Pengawasan Sekolah
2.
Pemecahan masalah
Optimalisasi
pencapaian program satuan pendidikan dapat terwujud jika seluruh proses
kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan
pelaporannya dapat terlaksana secara intens, komprehensif, dan terjadwal secara
akurat.
Sekolah
seyogyanya memiliki kemampuan dalam membuat kebijakan dan program yang terarah
dan tepat sasaran, dengan memaksimalkan kekuatan (strenght) dan peluang
(opportunity) yang dimiliki seta menanggulangi kelemahan dan ancaman
yang mungkin dapat menjadi faktor penghambat.
Karenanya
setiap satuan pendidikan haruslah memiliki team work yang
kompak, cerdas, dan dinamis, serta adanya partisipasi yang tinggi dari seluruh
warga sekolah. Setiap mereka wajib membekali diri dengan pengetahuan dan
keterampilan (skill), baik akademik maupun manajerial yang dapat mereka
peroleh melaui pendidikan dn latihan, work shop, maupun
pengkajian pustaka, dan dokumentasi.
Sungguhpun
demikian dalam kenyataannya tidak semua warga sekolah memiliki kemauan dan
kesempatan untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud. Bagitu pula dalam hal upaya
pengembangan potensi diri melalui studi pustaka pun ternyata belum dapat
diharap banyak dan masih membutuhkan motivasi eksternal.
Dari
realita di atas, maka peran pengawas PAI pada satuan pendidikan
dalam membina, membimbing, dan memotivasi pendidik memiliki arti yang amat
urgen. Pemberian bimbingan, pembinaan, dan dorongan yang dilakukan secara
intensif berkesinambungan merupakan solusi logis pencapaian program dan acuan
dalam upaya mewujudkan target secara maksimal.
BAB III
PENDEKATAN DAN METODE
Untuk
mendapatkan hasil yang optimal, dan agar dalam pelaksanaan kepengawasan dapat
lebih efektif, efisien, dan tepat guna, maka perlu memilih pendekatan dan
metode yang sesuai.
A. Pendekatan
Pendekatan
yang dilakukan pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasannya
adalah teknik supervisi yang bersifat kooperatif dan kolaboratif,
karena dalam supervisi sudah mengandung makna pembinaan,
penilaian dan juga pemantauan sampai sejauh mana sasaran pembinaan
sudah dilaksanakan sebagaimana diuraikan dalam siklus pengawasan pada bab
sebelumnya.
- Kooperatif : yaitu kegiatan yang dilakukan
dalam suatu kelompok untuk kepentingan bersama (mutual benefit)
- Kolaboratif : yaitu kerja sama dalam
pemecahan masalah dan atau penyelesaian tugas dimana tiap anggota
melaksanakan fungsinya yang saling mengisi dan melengkapi.
B. Metode
Metode
yang digunakan dalam melaksanakan pengawasan sekolah sangat bervariasi,
bergantung kepada situasi dan kondisi yang dihadapi pada saat melaksanakan
pengawasan. Secara garis besar dapat penulis uraikan sebagai berikut:
1. Observasi langsung, yaitu pengawas secara langsung mengamati objek
pengawasan. Metode tersebut oleh pengawas digunakan untuk melakukan supervise kunjungan
kelas untuk mengamati penampilan guru dalam pelaksanaan pembelajar
2. Wawancara baik secara langsung maupun berbasis ICT
dimaksudkan untuk memperoleh data/informasi yang lebih akurat.
Metode
tersebut digunakan untuk menggali data dari beberapa stakeholder sekolah
terhadap :Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan SNP) dan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). Dan data tersebut untuk cross check dengan data yang
diperoleh dari pengisian kuesioner tertutup .
3. Kunjungan kelas dilakukan pengawas khususnya untuk
memperoleh gambaran nyata tentang proses pembelajaran, baik melalui supervisi
kelas maupun supervisi klinis.
4. Pemodelan dilakukan pengawas untuk memberikan gambaran
nyata atau contoh langsung. Model dapat diambil dari salah satu guru, kepala
sekolah, tenaga kependidikan lain, atau bahkan pengawas sekolahnya.
5. Dengar pendapat diperlukan bila menghadapi permasalahan
tertentu di sekolah binaan, dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih
lengkap dan akurat tentang permasalah yang sedang dibahas/dihadapi.
6. Bimbingan dan pelatihan atau BIMLAT dimaksudkan
untuk membekali guru, kepala sekolah atau tenaga kependidikan lainnya sesuai
situasi dan kebutuhan.
7. Workshop diadakan sesuai kebutuhan sekolah binaan,
dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM di sekolah
binaan.
8. Sharing hampir serupa dengan
dengar pendapat, hanya penekanannya lebih kepada upaya untuk berbagi pengalaman
dan pendapat, tidak harus ada kasus khusus di sekolah. Sharing bisa dilakukan
kapan saja dan dengan media yang lebih luas.
9. Studi dokumen dimaksudkan
untuk memperoleh gambaran nyata dan bukti fisik/ autentik tentang
keterlaksanaan suatu kegiatan. Jadi studi dokumenter tidak sekedar mengumpulkan
dan menuliskan atau melaporkan dalam bentuk kutipan-kutipan tentang sejumlah
dokumuen yang dilaporkan dalam penelitian adalah hasil analisis terhadap
dokumen-dokumen tersebut. Metode tersebut digunakan untuk meneliti RPP untuk
dianalisis dibandingkan dengan aturan standar proses .
Dari
beberapa pendekatan dan metode diatas pada intinya digunakan untuk saling
melengkapi dalam upaya mendapatkan data yang valid dan akuntabel untuk
dijadikan dasar pembuatan pelaporan .
BAB IV
HASIL PENGAWASAN PADA
GURU PAI
A. Deskripsi Kondisi Awal Objek Pengawasan
Pengawasan
dilakukan di satuan pendidikan sesuai wilayah binaan masing-masing
pengawas. Pada Tahun Pelajaran 2016/2017, objek (guru / sekolah) yang
menjadi binaan penulis meliputi 47 orang guru PAI di 40 SMA/SMK kabupaten
Sukabumi. Dari hasil pengawasan tahun sebelumnya guru-guru PAI pada
sekolah-sekolah tersebut, pada umumnya belum menunjukkan hasil yang memuaskan,
sebagaimana tabel berikut:
TABEL: 1
Untuk peningkatan status kinerja guru maupun
sekolah- sekolah masih ada peluang dari beberapa sekolah maupun guru yang
mendapat kategori B menuju ke A,
Berdasarkan fakta di atas maka
penulis telah mencoba meningkatkan efektifitas kepengawsan melalui aplikasi
pendekatan yang berbeda, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing
sekolah, dalam upaya untuk mencapai hasil yang lebih baik.
A. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN
GURU DAN KEPALA SEKOLAH
NO
|
ASPEK
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
TARGET
|
METODE
|
HAMBATAN
|
KETERCAPAIAN
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
1
|
Akademik
|
Pembinaan Guru
dalam peningkatan kompetensi penyusunan perencanaan pembelajaran
|
Guru
Mapel PAI
|
47
Guru PAI
|
Focus Group
Discussion dan Pendampingan
|
Perbedaan
kurikulum yang berlaku di sekolah sasaran kurikulum 2013 dan sekolah lain
yang belum menjadi sekolah sasaran kurikulum 2013
|
70 %
|
30% guru PAI SMA/SMK Binaan, masih perlu bimbingan dan motivasi
dalam menyusun perencanaan pembelajaran secara lengkap dan baik
|
Pembimbingan
dan pendampingan guru dalam penyusunan perencanaan pembelajaran
|
2
|
Akademik
|
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan
|
Guru
Mapel PAI
|
47
Guru PAI
|
Kunjungan
Kelas
|
Kurangnya
pemahaman guru terhadap penerapan model model pembelajaran yang variatif
|
65%
|
35%
Guru PaI SMA/SMK Binaan,
masih perlu bimbingan dan motivasi dalam pemahaman dan penerapan model model pembelajaran yang
variatif
|
Pembimbingan
dan pendampingan dalam menerapkan model model pembelajaran yang variatif
|
3
|
Akademik
|
Melakukan pendampingan membimbing guru dalam
meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil
belajar peserta didik
|
Guru
Mapel PAI
|
47
Guru PAI
|
Studi
Dokumen dan Pembimbingan
|
Kurangnya
pemahaman guru terhadap kemampuan melaksanakan penilaian hasil
belajar peserta didik
|
65%
|
35%
Guru PaI SMA/SMK Binaan,
masih perlu bimbingan dan motivasi dalam kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta
didik
|
Pembimbingan
dan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta
didik
|
4
|
Akademik
|
Melakukan pendampingan dalam
meningkatkan kemampuan guru menggunakan dan memanfaatkan media dan sumber belajar
|
Guru
Mapel PAI
|
47
Guru PAI
|
Observasi
dan wawancara
|
Kurangnya
pemahaman guru dalam menggunakan dan memanfaatkan media dan sumber belajar
|
65%
|
35%
Guru PaI SMA/SMK Binaan,
masih perlu bimbingan dan motivasi dalam menggunakan dan memanfaatkan media dan sumber belajar
|
Pembimbingan
dan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan menggunakan dan memanfaatkan media dan sumber belajar
|
B. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM
PEMANTAUAN 4 SNP
NO
|
ASPEK
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
TARGET
|
METODE
|
HAMBATAN
|
KETERCAPAIAN
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
1
|
SKL
|
Penetapan target Standar Kompetensi Lulusan
|
7 SMA
Dan 7 SMK
|
100% Sekolah dapat merumuskan dan memiliki standar
kompetensi lulusan yang memenuhi kriteria ideal
|
Bimbingan
Teknis
Group
Focus
Discussion
|
Ada 6 SMK masih menggunakan
kurikulum 2006 (Permendiknas 58/2010), tidak menetapkan SKL
|
100& telah menetapkan SKL
|
6 SMK Belum menggunakan Kurikulum 2013, sehingga Kompetensi pada KI-1
Tidak termuat
|
Menunggu kebijakan baru untuk SMK yang belum menjadi sasaran K 13
|
2
|
Standar Isi
|
Penyusunan dokumen 1 (K13)
Kepemilikan Silabus
(Dokumen 2)
Penyusunan RPP (Dokumen 3)
|
7 SMA
7 SMK
|
100% sekolah menyusun dan mempunyai Dokumen K 13,Silabus, dan
RPP
|
Bimbingan
Teknis
Group
Focus
Discussion
|
Ada 6 SMK masih menggunakan
kurikulum 2006 (Permendiknas
58/2010), sehingga Kurikulum, silabus dan RPP nya masih berbdea
|
100% sekolah menyusun dan mempunyai Dokumen K 13,Silabusdan
RPP
|
Standar isi 50% telah memenuhi
Standar K 13
|
Dikembangkan dari segi kualitas
|
3
|
Standar Proses
|
Penyusunan perncanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran
Pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan analisis dan tindak lanjut
|
47 Guru PAI SMA dan SMK
|
85% guru dapat menyusun perencanaan pembelajaran , melaksnakan
pembelajaran, melaksnakan penilaian, menganalisis hasil evaluasi dan
menindaklanjuti nyag sesuai standar proses dengan baik
|
Bimbingan
Teknis
Group
Focus
Discussion
|
Perubahan permendibud tentang standar proses (Permendiknas No.41/2007
menjadi Permendikbud No 22/2016)
|
60% guru telah mampu menerapkan sesuai stadar proses
|
Perlu langkah pendampingan dan pembinaan kepada guru
|
Coaching dan mentoring
|
4
|
Standar Penilaian
|
Perencanaan penilaian kelas
Pelaksanaan penilaian otentik
Pendokumentasian hasil penilaian kelas
|
47 Guru PAI SMA dan SMK
|
85% guru kelas dan mata pelajaran
membuat KKM, menyusun perangkat penilaian kelas, melaksanakan
penilaian otentik dengan benar, dan mendokumentasikan dengan baik.
|
Bimbingan
Teknis
Group
Focus
Discussion
|
Komitmen guru dalam pelaksanaan penilaian masih lemah, karena
terbiasa dengan penilaian hasil tes
|
60 guru telah mampu melaksanakan penilaian otentik dengan baik
|
Perlu dilakukan pendampingan dan pembimbingan
|
Coaching dan mentoring
|
C. EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENILAIAN
KINERJA GURU
NO
|
ASPEK
|
KEGIATAN
|
SASARAN
|
TARGET
|
METODE
|
HAMBATAN
|
KETERCAPAIAN
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
1
|
Penilain
Kinerja Guru (PKG)
|
Pelakasnaan PKG
|
40
Guru
|
100% Guru hasil
PKG nya baik
|
Bimbingan
Teknis
Group
Focus
Discussion
|
Pemahaman guru
dan KS tentang penilaian kinerja dan fungsinya masih sangat terbatas
|
90% guru hasil
PKG nya baik
|
Masih perlu
soalisasai tentang fungsi dan manfaat PKG
|
Program
Sosialisasai fungsi dan manfaat PKG
|
D. EVALUASI HASIL PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
1
|
Penyusunan Analisis keterkaitan SKL KI KD
|
Bimbingan Teknis penyusunan Analisis keterkaitan SKl
KI KD pada kegiatan MGMP
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat menyusun Anlaisis keterkaitan SKL KI KD
|
80% Guru mampu menyusun Analisis keterkaitan SKL KI KD
|
20 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 20% guru PAI yang belum mampu menyusun
analisis keterkaitan SKL KI kD
|
Kegiatan
BIMTEK Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan menyusun analisis keterkaitan
SKL KI kD mencapai target 80% dan dikategorikan baik
|
Pembimbingan
Menyusun analisis SKL KI KD sebagai tindak lanjut kegiatan Bimtek penyusunan
Analisis Keterkaitan SKL KI KD
|
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
2
|
Perumusan
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
|
Pelatihan
perumusan IPK melalui Workshop di MGMP
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat merumuskan indikator pencapaian Kompetensi
|
75% Guru mampu merumuskan indikator pencapaian
Kompetensi
|
25 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 25% guru PAI yang belum mampu merumuskan
indikator pencapaian Kompetensi
|
Kegiatan
workshop Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan merumuskan indikator
pencapaian Kompetensi mencapai target 75% dan dikategorikan baik
|
Pembimbingan
merumuskan indikator pencapaian Kompetensi (IPK) sebagai tindak lanjut
kegiatan Bimtek merumuskan indikator pencapaian Kompetensi
|
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
3
|
Penyusunan Instrumen Penilaian
|
Bimbingan
Teknis penyusunan Instrumen Penilaian
pada kegiatan
MGMP
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat menyusun Instrumen Penilaian
|
80% Guru mampu menyusun Instrumen
Penilaian
|
20 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 20% guru PAI yang belum mampu menyusun Instrumen
Penilaian
|
Kegiatan
BIMTEK Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan mampu menyusun Instrumen
Penilaian
mencapai
target 80% dan dikategorikan baik
|
Pembimbingan Penyusunan Instrumen Penilaian
sebagai
tindak lanjut kegiatan Bimtek penyusunan Instrumen Penilaian
|
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
4
|
Penyusunan
RPP berdasarkan Standar Proses
Permendikbud No 22 tahun 2016
|
Mengadakan
pelatihan
Penyusunan
RPP berdasarkan Standar Proses
Permendikbud No 22 tahun 2016
Melalui
kegiatan Workshop MGMP
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat menyusun RPP berdasarkan Standar Proses Permendikbud No
22 tahun 2016
|
70% Guru mampu menyusun RPP berdasarkan Standar Proses Permendikbud No
22 tahun 2016
|
30 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 30% guru PAI yang belum mampu menyusun RPP berdasarkan Standar Proses Permendikbud No
22 tahun 2016
|
Kegiatan
workshop Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan menyusun RPP berdasarkan Standar Proses Permendikbud No
22 tahun 2016
mencapai
target 70% dan dikategorikan cukup
baik
|
Pembimbingan Penyusunan RPP berdasarkan Standar Proses Permendikbud No
22 tahun 2016
sebagai
tindak lanjut kegiatan workshop penyusunan Instrumen Penilaian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
5
|
Penyusunan dan
pengembangan Soal PAI kriteria HOTS (Higher Other Thinking
Skill)
|
Mengadakan
pelatihan
Tentang tehnik Penyusunan dan pengembangan Soal
PAI kriteria HOTS (Higher Other Thinking Skill)
Melalui
kegiatan Workshop MGMP
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat menyusun Soal HOTS (Higher Other
Thinking Skill)
|
70% Guru mampu menyusun Soal HOTS (Higher
Other Thinking Skill)
|
30 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 30% guru PAI yang belum mampu menyusun dan mengembangankan Soal
PAI kriteria HOTS (Higher Other Thinking Skill)
|
Kegiatan
workshop Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan menyusun dan mengembangankan Soal
PAI kriteria HOTS (Higher Other Thinking Skill)
mencapai
target 70% dan dikategorikan cukup
baik
|
Pembimbingan dalam
menyusun
dan mengembangankan
Soal PAI kriteria HOTS (Higher
Other Thinking Skill)sebagai tindak lanjut kegiatan workshop menyusun dan mengembangankan Soal
PAI kriteria HOTS (Higher Other Thinking Skill)
|
NO
|
PROGRAM
|
MATERI KEGIATAN
|
TARGET PENCAPAIAN
|
HASIL YANG DICAPAI
|
KESENJANGAN
|
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
|
KESIMPULAN
|
TINDAK LANJUT
|
6
|
Pembimbingan dan pelatihan penyusunan KTI dalam bentuk
PTK
|
Mengadakan
pelatihan melalui Workshop di MGMP
Tentang penyusunan
KTI dalam bentuk PTK
Dengan
materi:
1. pengertian, tujuan, ciri, criteria dan PTK
2. Latihan
Mengidentifikasi masalah dalam pembelajaran
3. Latihan membuat
Proposal PTK
4. Melaksanakan PTK
dalam bentuk siklus tiap siklus terdiri dari 4 tahapan (Perencanaan,
Tindakan, Pengamatan dan Refleksi)
5. Menyusun Laporan
PTK (terdiri dari 5 Bab dan Lampiran)
|
100%
Guru PAI (47 GPAI) dapat menyusun KTI dalam bentuk PTK
|
60% Guru mampu menyusun KTI dalam bentuk
PTK
|
40 %
|
Memberikan
bimbingan individual terhadap 40% guru PAI yang belum mampu menyusun KTI
dalam bentuk PTK
|
Kegiatan
Workshop Guru PAI dalam meningkatkan kemampuan menyusun KTI dalam bentuk
PTK
mencapai
target 60% dan dikategorikan Kurang
|
Pembimbingan dan pemberian contoh dalam menyusun KTI dalam bentuk PTK sebagai tindak lanjut
kegiatan workshop menyusun KTI dalam bentuk PTK
|
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa pembimbingan pembinaan yang dilakukan secara intens
dan berkesinambungan melalui pendekatan dan metode yang sesuai dapat
meningkatkan kompetensi guru
Pendidikan Agama Islam.
Peningkatan
kemampuan guru dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembelajaran memang
tidak bisa instan, serta belum mampu menjangkau semua guru di wilayah binaan.
Untuk itu perlu pembinaan intens dan
terus-menerus agar kemampuan profesional
guru semakin meningkat, terutama di sekolah-sekolah swasta yang lokasinya jauh dari pusat kota.
Peningkatan kemampuan kepala sekolah
dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengelola sekolah sudah semakin baik,
meski masih ada sekolah yang sangat sulit untuk ditingkatkan statusnya karena
keterbatasan dalam segala aspek/komponen. Di sinilah peran pengawas selaku
supervisor dan konsultan sangat diperlukan untuk membuat pengelolaan pendidikan
menjadi semakin baik.
- Rekomendasi
Berdasarkan pada hasil dan kesimpulan di atas penulis
menyampaikan rekomendasi kepada para pengambil kebijakan di bidang pendidikan,:
a)
Bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat :
1.
Untuk
Peningkatan kinerja guru :
a.
Untuk
meningkatkan kinerja guru PAI, perlu membuat kebijakan
alokasi anggaran untuk kegiatan peningkatan
mutu Guru PAI secara menyeluruh dan
tepat sasaran, terutama guru guru PAI dari sekolah terpencil ;
b.
Penimgkatan sarana dan prasarana PAI. Laboratorium PAI, Ruang multi
media Laptop
, LCD mohon segera
dipenuhi.
c.
Penyediaan Buku siswa, segera terealisasi.
2.
Untuk
Pemenuhan standar nasional pendidikan
Agar peran pengawas lebih dioptimalkan,
karena pengawaslah ujung tombak dalam
melakukan pembinaan di sekolah-sekolah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
b)
Bagi
Kepala sekolah
1.
Meningkatkan
intensitas pemeriksaan perencanaan pembelajaran yang disusun oleh guru PAI
2.
Meningkatkan
intensitas supervisi akademik /kunjungan kelas untuk mengetahui penampilan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan guru sebagai bentuk implementasi penyusunan RPP.
Ketua Pokjawas
PAI
|
Sukabumi, Desember
2016
Pengawas PAI,
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||
H.Lukman Al Hakim,
S.A.g.,M.MPd
NIP. 1970072219920301004
|
Ia Hidarya, S.PdI.,MM
NIP 197407242005011005
|
|||||||||||||||||||||||||
Mengetahui
Kepala Kantor Kemenag Kab. Sukabumi
|
||||||||||||||||||||||||||
DR.H.Hilmy Rivai.,M.Pd
NIP. 196801111990031002
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar