Madrasah Diniyah dan PerPres Nomor 87 Tahun 2017
Madrasah Diniyah laksana gadis cantik nan elok yang siap dipinang, ketika muncul perpres tahun 87 tahun 2017.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang pernah digagas Mendikbud, Muhadjir Effendy, melalui program Full Day School (FDS) sempat menimbulkan pro dan kontra. Yang paling masif melakukan gerakan penolakan adalah Nahdlatul Ulama. Hal itu terbukti dengan maraknya demo yang digelar di berbagai wilayah nusantara. Gerakan penolakan itu bisa dimaklumi sebab FDS dinilai akan berdampak serius terhadap kelangsungan Madrasah Diniyah (Madin) yang sudah teruji oleh sejarah mampu memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi masa depan yang kuat nilai kultural-religiusnya sehingga tidak menjadi “generasi gagap” dalam menghadapi perubahan zaman.
Sebagai guru, jelas saya mendukung sepenuhnya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang digagas Mendikbud. Sudah terlalu lama institusi pendidikan kita hanya mampu melahirkan generasi yang cerdas otaknya, tetapi “lemah” emosi, sosial, dan spiritualnya. Bejibun jumlah orang berotak pintar di negeri ini, tetapi menjadi tak berdaya ketika menghadapi perubahan yang terjadi. Mereka bukannya menjadi pemberi solusi”, tetapi justru terjebak menjadi “trouble maker” yang menciptakan banyak masalah karena kadar kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual yang rendah. Itulah sebabnya, PPK perlu menjadi program penting dan perlu “cetak biru” yang tebal agar bisa diimplementasikan secara luwes dan adaptif melalui pendekatan “pola asuh” yang tepat.
Madin yang telah teruji oleh sejarah yang teguh dan konsisten melalui pendekatan kultural-religius yang tahan dari hembusan dan gempuran perubahan zaman, diakui atau tidak, telah melahirkan generasi “ulil albab” yang tidak hanya berpikir statis, tetapi berpikir dinamis sesuai dengan konteks perubahan yang terus berlangsung. Generasi yang lahir dari “rahim” madrasah yang memiliki ikatan sosial yang begitu kuat dengan masyarakat sekitar tidak akan menjadi generasi “kagetan” dan “karbitan”.
Negeri ini sangat membutuhkan sosok generasi masa depan yang memiliki karakter “ulil albab” semacam itu. “Tanggap ing sasmita”, responsif terhadap gerak dinamika zaman, sehingga bisa hadir di tengah masyarakat yang begitu kompleks dan majemuk sebagai pemberi solusi, bukan generasi “kagetan” yang mengalami “gagap budaya” setiap melihat perubahan yang terjadi.
Dalam konteks demikian, akhirnya saya bisa memahami kalau PBNU bersikap resisten. Yang ditolak bukan PPK yang digagas Mendikbud, melainkan Program FDS yang dinilai memiliki “pola asuh” yang kurang tepat jika dikaitkan dengan setting dan situasi sosial masyarakat kita yang sudah lama menjadi bagian dari “tripusat pendidikan” sebagaimana yang pernah digagas oleh ki Hajar Dewantara.
FDS dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan pasal 4 (ayat 1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ketika Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diluncurkan, NU yang sudah lama berkiprah dalam proses “character building” bangsa secara kultural-religius melalui Madin yang jumlahnya mencapai puluhan ribu dan tersebar di berbagai wilayah nusantara merasa terancam dan terusik. NU merasa telah diperlakukan secara tidak adil dan diskriminatif karena keberadaan dan kiprah madrasah diniyah hendak dikebiri dan dipinggirkan.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas secara jelas juga tersurat bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dari sisi ini, kalau FDS dijadikan sebagai kebijakan negara, maka akan menihilkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan (HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa) yang seharusnya dijunjung tinggi.
Selain itu, menurut KPAI, peraturan sekolah lima hari (FDS) bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 1 yang berbunyi, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/ madrasah.”
UU Sisdiknas tersebut mengamanatkan otonomi sekolah untuk mengelola sistem pendidikannya sesuai kekhasan daerah masing-masing, terutama sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak yang memiliki karakteristik yang beragam. Ini artinya, setiap kebijakan yang terkait dengan persoalan pendidikan idealnya harus menggunakan UU Sisdiknas sebagai rujukan utama. Jangan sampai ada satu pun kebijakan negara yang bertentangan dengannya.
Harus diakui, FDS bukanlah pilihan terbaik dalam desain penguatan pendidikan karakter (PPK) di tengah situasi kemajemukan negeri ini. Kalau dijadikan sebagai pilihan, bisa jadi banyak sekolah yang tak berdaya dan tak sanggup menolaknya ketika Perpes nanti diterjemahkan dan ditafsirkan oleh para pengambil kebijakan di tingkat lokal yang “mewajibkan” FDS.
Dalam situasi semacam itu, kita sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 pada 6 September yang lalu. Perpres ini setidaknya mampu memberikan kepastian hukum terhadap eksplorasi dan elaborasi UU Sisdiknas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga mampu mendukung terwujudnya impian untuk melahirkan generasi emas Tahun 2045 yang berjiwa Pancasila dan berakhlak mulia.
Kehadiran Perpres ini diharapkan juga mampu meredakan kekhawatiran yang sempat muncul bahwa Program FDS rawan disusupi gerakan radikal sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pasal 5 ayat (6) bahwa keagamaan dikemas dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Dalam praktiknya, kegiatan ekstrakurikuler keagamaan pada umumnya didesain dalam wadah Rohis (Rohani Islam) yang menggelar berbagai aktivitas ceramah, diskusi, mentoring dan pelatihan dakwah, atau pesantren kilat.
Aktivitas semacam ini dinilai bisa menjadi celah bagi kelompok radikal yang selama ini diduga telah melakukan gerakan masif secara diam-diam untuk mencuci otak anak-anak remaja dan kaum muda melalui pola indoktrinasi. Atas nama agama, generasi muda negeri ini dicekoki dengan paham keislaman yang eksklusif, intoleran, dan ekstrem.
Dalam Perpres, kekhawatiran itu bisa direduksi dengan hadirnya peran pemerintah ketika sekolah menyelenggarakan kegiatan keagamaan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pada pasal 8 butir (3) disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal, lembaga keagamaan, atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang apabila sekolah akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan melalui ekstrakurikuler. Dengan demikian, sekolah akan lebih selektif dalam menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan untuk menguatkan karakter spiritual bagi peserta didik.
Kita sangat berharap, Perpres ini mampu memberikan kepastian hukum terhadap eksplorasi dan elaborasi UU Sisdiknas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga PPK benar-benar mampu melahirkan generasi masa depan yang utuh dan paripurna. Yang tidak kalah penting, Perpres ini secara implisit juga mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana tertuang pada pasal 17 bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Semoga kehadiran Perpres Nomor 87 Tahun 2017 ini makin mengokohkan peran dan fungsi Madin dalam menggembleng generasi “ulil albab” sekaligus juga mampu mewujudkan impian generasi emas Tahun 2015 yang berjiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan sebagaimana tertangkap pada pasal 2 dapat terwujud@
Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter akan memudahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama membuat peraturan.
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Permendikbud tak bisa mengatur Kemenag, khususnya tentang peran madrasah diniyah. Dibuat aturan dalam Perpres., supaya jelas pengaturan mengenai posisi dan peran madrasah diniyah.
Penguatan pendidikan karakter diharapkan bisa tercapai dengan adanya perpres tersebut. Perpres itu juga dinilai akan berdampak pada konsentrasi guru di satu sekolah. Dengan demikian, untuk memenuhi kualifikasi sertifikasi 24 jam pelajaran, guru tidak perlu mengajar di banyak tempat, ini akan berdampak juga pada kesejahteraan dan kualitas guru.
Sementara, terkait banyaknya penolakan terhadap kebijakan sekolah 8 jam, karena perpedaan persepsi atas substansi Permendikbud tersebut.
Salah satu alasan penolakan karena kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy itu dikhawatirkan akan mematikan Madrasah Diniyah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai dibutuhkan oleh madrasah diniyah.
Sebab, Perpres tersebut dinilai menguatkan substansi yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan dam Kebudayaan tentang pengaturan integritas madrasah diniyah ke dalam penguatan pendidikan karakter. Namun demikian tetap seluruh kewenangan terkait dengan madrasah diniyah menjadi tanggung jawab mutlak kementerian agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar