Bagi Pengawas PAI Seluruh Indonesia, yang selama ini kesulitan dan terhambat dengan tidak adanya kewenangan supervisi manajerial.
Dirjen Pendis telah menerbitkan surat edaran terkait penugasan supervisis manajerial.
terlepas dari berbagai persepsi dan problematika yang mengikutinya, bagi yang membutuhkan SE Dirjen Pendis ini silahkan unduh
di dieu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar