TUGAS KEPENGAWASAN
A.
Tugas Pokok Pengawas
Sekolah 1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan
dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan
pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan
pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional.
2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.
3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi
pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai
berikut. (a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan
pendidikan (b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh
dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata
pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya) (c) Guru
Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru
BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang
bersangkutan.
5) Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis,
kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di
setiap sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a)
Pendekatan, antara lain:
direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif
b)
Metode, antara lain: FGD
dan metode delphi
c)
Teknik, antara lain: teknik
individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas)
7) Waktu
Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program
semester/tahunan yang telah dibuat.
8) Prosedur
a) Menyusun rencana pembinaan
guru
b) Melaksanakan pembinaan guru
c) Menyusun laporan hasil
pembinaan guru
d) Mengevaluasi hasil pembinaan
guru
b. Pemantauan
1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan akademik adalah
kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan
kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI),
standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk: 1) mengetahui
keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan
rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta 2) menemukan
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 3) Materi Materi pemantauan
meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan: a) standar kompetensi
lulusan, b) standar isi, c) standar proses, serta d) standar penilaian pendidikan.
4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung
jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data hasil pemantauan terhadap
keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
7 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara
lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain:
wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik
individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas) 7) Waktu Pemantauan
SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai
dengan program semester/tahunan 8) Prosedur a) Keterlaksanaan penyusunan
rencana pemantauan b) Keterlaksanaan pemantauan c) Keterlaksanaan penyusunan
laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan c.
Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah
merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi
guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan
adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada
pengawasan akademik meliputi: a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur
pembelajaran dan b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk. 2) Tujuan
Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan
sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai
dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada
unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan
profesional.
8 4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian pada pengawasan
akademik adalah sebagai berikut. a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang
menjadi tanggung jawab pengawas. b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil
penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain
yang ditunjuk 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penilaian
kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran
terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan
dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi. 6) Pendekatan,
Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain:
wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain:
pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada
awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian
sumatif. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c)
Menyusun laporan hasil penilaian d) Mengevaluasi hasil penilaian d.
Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang
dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru
melaksanakan tugas pokok guru. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan
dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi
tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
9 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional
guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan
Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan
Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan
KTI f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus
bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama) 4) Sasaran Sasaran
pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru
pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang
tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK c) Guru BK yang
ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru
yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK. 5) Indikator Keberhasilan
Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta
pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan
Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil
Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas
Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK f) Pembimbingan
Pengawas Muda dan Pengawas Madya 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a)
Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi b) Metode antara
lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar c) Teknik,
antara lain: kelompok 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling
sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal,
baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai
dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
10 8 ) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional
guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar