PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN
KARAKTER
Berdasarkan
pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan
nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif,
mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu
penguatan pendidikan karakter.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter .
Dalam
Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya
disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan
pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah
hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama
antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan
Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK, menurut
Perpres ini, memiliki tujuan: a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan
karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b.
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter
sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan
dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
“PPK
dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter
terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja
keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,
cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca,
peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 3 Perpres
ini.
Ruang
lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi:
a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3. PPK pada Informal, b. pelaksana c.
evaluasi dan d. pendanaan.
Penyelenggaraan
Ditegaskan
dalam Perpres ini, Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Formal sebagaimana dimaksud dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a.
Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di
dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, menurut Perpres
ini, dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, dan
merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru.
Ditegaskan
dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan
penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran,
metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler, menurut Perpres ini, merupakan
penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau
pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
Dan
penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan
nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan
krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan,
serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan
keagamaan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan paling sedikit melalui
pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau
baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” bunyi Pasal 7 ayat (5) Perpres ini.
Perpres ini
juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5
(lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
“Ketentuan
hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan
Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada
Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing,”
bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Dalam
menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a.
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan
prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh
agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Adapun
penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal, menurut
Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis
keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya, dan merupakan penguatan
nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam
pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian agama sesuai dengan PP No 55
Tahun 2007, tentang pendidikan Agama dan Keagamaan.
Ditegaskan
dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
SILAHKAN UNDUH FILE
PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
SILAHKAN UNDUH FILE
PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar