Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Januari 2018
Selasa, 05 Desember 2017
LAPORAN NILAI PAI 2017
iahidarya | 11.56 | informasi
assalamu'alaikum wr.wb.
yth. waspai SMA/SMK
Yth. Guru PAI pada sekolah
...mohon bantuannya untuk menginput nilai hasil PAS (tulis maupun praktek) kedalam blangko yang kami lampirkan, dgn ketentuan :
1. file hasil input data nilai, diberi nama sesuai sekolah masing-masing
2. Oleh Pengawas PAI disimpan di dalam 1 folder dan diberi nama sesuai nama kecamatannya. misal : "data hasil UAS SMA/SMK Kecamatan Cisaat"
4. oleh pengawas dikirim ke seksi PAI, atau bisa melalui email seksi pai.
5. TIDAK DIPERKENANKAN mengirimkan laporan ke kemenag secara perseorangan/persekolah. (Wajib dikolektif per Kecamatan/Per pengawas).
sekian.wassalam
FORMAT SILAHKAN,
baca bismillah dulu
UNDUH 1
UNDUH 2
Rabu, 20 September 2017
NO HEBOH, TIDAK ADA UKG UNTUK GURU PAI
iahidarya | 17.09 | informasi
PENDIDIKAN AGAM KIBLATNYA DI KEMTERIAN AGAMA
Didalam PP 55 Tahun 2007 sudah jelas dan nyata tertuang bahwa pengeloalaan pendidikan agama dilakukan oleh menteri Agama, maka dengan demikian sudah usang dan jadul, jika masih ada kegaduhan dan "pacorokkokod" tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah, yang seringkali membingungkan para pendidik.
Didalam PP 55 Tahun 2007 sudah jelas dan nyata tertuang bahwa pengeloalaan pendidikan agama dilakukan oleh menteri Agama, maka dengan demikian sudah usang dan jadul, jika masih ada kegaduhan dan "pacorokkokod" tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah, yang seringkali membingungkan para pendidik.
Selasa, 19 September 2017
UKG GURU PAI 2017
iahidarya | 21.14 | informasi
SIM PKB GURU PAI 2017-2018
Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan (PKB) bukan sekedar diberlakukan untuk umum saja walau demikian berlaku juga untuk Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA. Program PKB GPAI berisi kopetensi Pedagogik, Sosial, Spiritual, Kepribadian, Profesional serta leadership, tujuan PKB-GPAI yaitu Guru Agama Islam PNS/Non PNS tersertifikasi serta Guru Agama Islam PNS/Non PNS belum juga tersertifikasi yang tercatat di SIMPATIKA, jadi bila telah masuk dalam daftar SIMPATIKA jadi harus ikuti program itu.
Beberapa jenis Aktivitas PKB-GPAI 2017
Type aktivitas yg juga akan dilaksnakan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah & karya inovatif, sedang type pelatihannya yaitu seperti berikut :
Pedagogik-1 (Rencana Evaluasi)
Pedagogik-2 (Jenis Evaluasi)
Pedagogik-3 (Penilaian Evaluasi)
Profesional-1 (Pendalaman Materi Pendidikan Agama Islam)
Profesional-2 (Publikasi Ilmiah)
Profesional-3 (Karya Inovatif)
Spiritual serta Kepemimpinan
Sosial serta Kepribadian
Penilaian Kemampuan Guru Agama Islam.
Di dalam sistem PKB PAI 2017 mempunya sebagian bagian aktivitas evadir dan pemetaan kompetensi on-line, PKB-GPAI serta PKG, cermati gambar di bawah ini :
Bagian Pelakasanaan Program PKB Guru PAI 2017
Persiapan
Pengaturan pedoman
Penyiapan piranti (tim yang ikut serta serta instrumen)
Rapat koordinasi Nasional
Rapat koordinasi teknis
Eksperimen/piloting
Pelaksanaan
PKG-GPAI
Pengaturan profil guru
Rencana PKG-PAI
Proses PKG-PAI
Pelaporan Evaluasi
Maksud Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan untuk Guru PAI.
Program PKB-GPAI 2017 memiliki maksud seperti berikut :
Memperoleh hasil analisa yang bisa jadikan referensi untuk perbaikan system proses program PKB-GPAI yg juga akan diimplementasikan dengan menyeluruh
Jadi fasilitas yang perlu untuk lakukan uji rencana, uji system, uji pendukung yg lain.
Memastikan dan memetakan tingkat kompetensi seseorang pendidik.
Membuat profil kemampuan guru jadi input dalam program PKB-PAI
Basic penetapan pencapaian angka credit dalam rencana pengembangan karier guru
Hasilkan Guru-guru yg sudah di latih sesuai sama kebutuhannya utk tingkatkan kompetensinya.
Langkah - langkah mendaftarnya.
Untuk beberapa langkah pendaftaran sendiri silakan hubungi Pengawas PAI masing-masing, atau untuk memperjelas jalur sistem
pendaftarannya dapat Bpk/Ibu unduh lewat link berikut ini :
Unduh Alur Pendaftaran PKB Guru PAI 2017
Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk para guru tentang Cara Daftar SIM PKB PAI 2017 kususnya di wilayah Sukabumi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan (PKB) bukan sekedar diberlakukan untuk umum saja walau demikian berlaku juga untuk Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA. Program PKB GPAI berisi kopetensi Pedagogik, Sosial, Spiritual, Kepribadian, Profesional serta leadership, tujuan PKB-GPAI yaitu Guru Agama Islam PNS/Non PNS tersertifikasi serta Guru Agama Islam PNS/Non PNS belum juga tersertifikasi yang tercatat di SIMPATIKA, jadi bila telah masuk dalam daftar SIMPATIKA jadi harus ikuti program itu.
Beberapa jenis Aktivitas PKB-GPAI 2017
Type aktivitas yg juga akan dilaksnakan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah & karya inovatif, sedang type pelatihannya yaitu seperti berikut :
Pedagogik-1 (Rencana Evaluasi)
Pedagogik-2 (Jenis Evaluasi)
Pedagogik-3 (Penilaian Evaluasi)
Profesional-1 (Pendalaman Materi Pendidikan Agama Islam)
Profesional-2 (Publikasi Ilmiah)
Profesional-3 (Karya Inovatif)
Spiritual serta Kepemimpinan
Sosial serta Kepribadian
Penilaian Kemampuan Guru Agama Islam.
Di dalam sistem PKB PAI 2017 mempunya sebagian bagian aktivitas evadir dan pemetaan kompetensi on-line, PKB-GPAI serta PKG, cermati gambar di bawah ini :
Bagian Pelakasanaan Program PKB Guru PAI 2017
Persiapan
Pengaturan pedoman
Penyiapan piranti (tim yang ikut serta serta instrumen)
Rapat koordinasi Nasional
Rapat koordinasi teknis
Eksperimen/piloting
Pelaksanaan
PKG-GPAI
Pengaturan profil guru
Rencana PKG-PAI
Proses PKG-PAI
Pelaporan Evaluasi
Maksud Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan untuk Guru PAI.
Program PKB-GPAI 2017 memiliki maksud seperti berikut :
Memperoleh hasil analisa yang bisa jadikan referensi untuk perbaikan system proses program PKB-GPAI yg juga akan diimplementasikan dengan menyeluruh
Jadi fasilitas yang perlu untuk lakukan uji rencana, uji system, uji pendukung yg lain.
Memastikan dan memetakan tingkat kompetensi seseorang pendidik.
Membuat profil kemampuan guru jadi input dalam program PKB-PAI
Basic penetapan pencapaian angka credit dalam rencana pengembangan karier guru
Hasilkan Guru-guru yg sudah di latih sesuai sama kebutuhannya utk tingkatkan kompetensinya.
Langkah - langkah mendaftarnya.
Untuk beberapa langkah pendaftaran sendiri silakan hubungi Pengawas PAI masing-masing, atau untuk memperjelas jalur sistem
pendaftarannya dapat Bpk/Ibu unduh lewat link berikut ini :
Unduh Alur Pendaftaran PKB Guru PAI 2017
Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk para guru tentang Cara Daftar SIM PKB PAI 2017 kususnya di wilayah Sukabumi.
Sabtu, 16 September 2017
OBAT HERBAL KULIT DAN DALAM
iahidarya | 11.48 | informasi
Bismillahirahmaanirrahiim
kami perkenalkan sebuah produk obat herbal yang Insyaalloh dengan izin alloh SWT, akan menjadi obat dan solusi bagi yang punya penyakit luar dan dalam. silahkan di coba
Obat herbal alami
kami perkenalkan sebuah produk obat herbal yang Insyaalloh dengan izin alloh SWT, akan menjadi obat dan solusi bagi yang punya penyakit luar dan dalam. silahkan di coba
Obat herbal alami
Sabtu, 09 September 2017
DOWNLOAD PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
iahidarya | 09.26 | informasi
DOWNLOAD PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
MATERI UTAMA PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
iahidarya | 09.18 | informasi
PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN
KARAKTER
Berdasarkan
pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan
nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif,
mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu
penguatan pendidikan karakter.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter .
Dalam
Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya
disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan
pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah
hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama
antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan
Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK, menurut
Perpres ini, memiliki tujuan: a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan
karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b.
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter
sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan
dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
“PPK
dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter
terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja
keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,
cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca,
peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 3 Perpres
ini.
Ruang
lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi:
a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3. PPK pada Informal, b. pelaksana c.
evaluasi dan d. pendanaan.
Penyelenggaraan
Ditegaskan
dalam Perpres ini, Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Formal sebagaimana dimaksud dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a.
Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di
dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
PPK pada
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, menurut Perpres
ini, dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, dan
merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru.
Ditegaskan
dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan
penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran,
metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler, menurut Perpres ini, merupakan
penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau
pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
Dan
penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan
nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan
krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan,
serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan
keagamaan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan paling sedikit melalui
pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau
baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” bunyi Pasal 7 ayat (5) Perpres ini.
Perpres ini
juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5
(lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
“Ketentuan
hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan
Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada
Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing,”
bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Dalam
menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a.
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan
prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh
agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Adapun
penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal, menurut
Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis
keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya, dan merupakan penguatan
nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam
pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian agama sesuai dengan PP No 55
Tahun 2007, tentang pendidikan Agama dan Keagamaan.
Ditegaskan
dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
SILAHKAN UNDUH FILE
PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
SILAHKAN UNDUH FILE
PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
Kamis, 17 Agustus 2017
KISI KISI UN-USBN 2017-2018 BSNP
iahidarya | 10.25 | informasi
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Berikut disampaikan:
Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini);
Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional TP 2017/2018 (unduh disini).
Kisi-Kisi Ujian Nasional TP 2017/2018 (unduh disini)
Berikut disampaikan:
Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini);
Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional TP 2017/2018 (unduh disini).
Kisi-Kisi Ujian Nasional TP 2017/2018 (unduh disini)
