Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Desember 2017

LAPORAN NILAI PAI 2017

iahidarya | 11.56 |
assalamu'alaikum wr.wb.
yth. waspai SMA/SMK
Yth. Guru PAI pada sekolah

...mohon bantuannya untuk menginput nilai hasil PAS (tulis maupun praktek) kedalam blangko yang kami lampirkan, dgn ketentuan :
1. file hasil input data nilai, diberi nama sesuai sekolah masing-masing
2. Oleh Pengawas PAI disimpan di dalam 1 folder dan diberi nama sesuai nama kecamatannya. misal : "data hasil UAS SMA/SMK Kecamatan Cisaat"
4. oleh pengawas dikirim ke seksi PAI, atau bisa melalui email seksi pai.
5. TIDAK DIPERKENANKAN  mengirimkan laporan ke kemenag secara perseorangan/persekolah. (Wajib dikolektif per Kecamatan/Per pengawas).

sekian.wassalam

FORMAT SILAHKAN, 
baca bismillah dulu

UNDUH 1

Rabu, 20 September 2017

NO HEBOH, TIDAK ADA UKG UNTUK GURU PAI

iahidarya | 17.09 |
PENDIDIKAN AGAM KIBLATNYA DI KEMTERIAN AGAMA

Didalam PP 55 Tahun 2007 sudah jelas dan nyata tertuang bahwa pengeloalaan pendidikan agama dilakukan oleh menteri Agama, maka dengan demikian sudah usang dan jadul, jika masih ada kegaduhan dan "pacorokkokod" tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah, yang seringkali membingungkan para pendidik.

Selasa, 19 September 2017

UKG GURU PAI 2017

iahidarya | 21.14 |
SIM PKB GURU PAI 2017-2018

Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan (PKB) bukan sekedar diberlakukan untuk umum saja walau demikian berlaku juga untuk Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA. Program PKB GPAI berisi kopetensi Pedagogik, Sosial, Spiritual, Kepribadian, Profesional serta leadership, tujuan PKB-GPAI yaitu Guru Agama Islam PNS/Non PNS tersertifikasi serta Guru Agama Islam PNS/Non PNS belum juga tersertifikasi yang tercatat di SIMPATIKA, jadi bila telah masuk dalam daftar SIMPATIKA jadi harus ikuti program itu.

Beberapa jenis Aktivitas PKB-GPAI 2017
Type aktivitas yg juga akan dilaksnakan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah & karya inovatif, sedang type pelatihannya yaitu seperti berikut :
Pedagogik-1 (Rencana Evaluasi)
Pedagogik-2 (Jenis Evaluasi)
Pedagogik-3 (Penilaian Evaluasi)
Profesional-1 (Pendalaman Materi Pendidikan Agama Islam)
Profesional-2 (Publikasi Ilmiah)
Profesional-3 (Karya Inovatif)
Spiritual serta Kepemimpinan
Sosial serta Kepribadian
Penilaian Kemampuan Guru Agama Islam.

Di dalam sistem PKB PAI 2017 mempunya sebagian bagian aktivitas evadir dan pemetaan kompetensi on-line, PKB-GPAI serta PKG, cermati gambar di bawah ini :

Bagian Pelakasanaan Program PKB Guru PAI 2017

Persiapan
Pengaturan pedoman
Penyiapan piranti (tim yang ikut serta serta instrumen)
Rapat koordinasi Nasional
Rapat koordinasi teknis
Eksperimen/piloting

Pelaksanaan
PKG-GPAI
Pengaturan profil guru
Rencana PKG-PAI
Proses PKG-PAI

Pelaporan Evaluasi
Maksud Program Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan untuk Guru PAI.
Program PKB-GPAI 2017 memiliki maksud seperti berikut :
Memperoleh hasil analisa yang bisa jadikan referensi untuk perbaikan system proses program PKB-GPAI yg juga akan diimplementasikan dengan menyeluruh
Jadi fasilitas yang perlu untuk lakukan uji rencana, uji system, uji pendukung yg lain.
Memastikan dan memetakan tingkat kompetensi seseorang pendidik.
Membuat profil kemampuan guru jadi input dalam program PKB-PAI
Basic penetapan pencapaian angka credit dalam rencana pengembangan karier guru
Hasilkan Guru-guru yg sudah di latih sesuai sama kebutuhannya utk tingkatkan kompetensinya.

Langkah - langkah mendaftarnya.
Untuk beberapa langkah pendaftaran sendiri silakan hubungi Pengawas PAI masing-masing, atau untuk memperjelas jalur sistem

pendaftarannya dapat Bpk/Ibu unduh lewat link berikut ini :

Unduh Alur Pendaftaran PKB Guru PAI 2017

Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk para guru tentang Cara Daftar SIM PKB PAI 2017 kususnya di wilayah Sukabumi.

Sabtu, 16 September 2017

OBAT HERBAL KULIT DAN DALAM

iahidarya | 11.48 |
Bismillahirahmaanirrahiim

kami perkenalkan sebuah produk obat herbal yang Insyaalloh dengan izin alloh SWT, akan  menjadi obat dan solusi bagi yang punya penyakit luar dan dalam. silahkan di coba

Obat herbal alami 

Sabtu, 09 September 2017

DOWNLOAD PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER

iahidarya | 09.26 |
DOWNLOAD PERPRES NOMOR  87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER

MATERI UTAMA PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER

iahidarya | 09.18 |
PERPRES NO 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
Berdasarkan pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan karakter.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter  .
Dalam Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK, menurut Perpres ini, memiliki tujuan: a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
“PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3. PPK pada Informal, b. pelaksana c. evaluasi dan d. pendanaan.
Penyelenggaraan
Ditegaskan dalam Perpres ini, Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, dan merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru.
Ditegaskan dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler, menurut Perpres ini, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
Dan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” bunyi Pasal 7 ayat (5) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
“Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Adapun penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya, dan merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian agama sesuai dengan PP No 55 Tahun 2007, tentang pendidikan Agama dan Keagamaan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

SILAHKAN UNDUH FILE 
PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER




Kamis, 17 Agustus 2017

KISI KISI UN-USBN 2017-2018 BSNP

iahidarya | 10.25 |
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018


Berikut disampaikan:

Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (unduh disini);
Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional  TP 2017/2018 (unduh disini).
Kisi-Kisi Ujian Nasional  TP 2017/2018 (unduh disini)