PENDIDIKAN AGAM KIBLATNYA DI KEMTERIAN AGAMA
Didalam PP 55 Tahun 2007 sudah jelas dan nyata tertuang bahwa pengeloalaan pendidikan agama dilakukan oleh menteri Agama, maka dengan demikian sudah usang dan jadul, jika masih ada kegaduhan dan "pacorokkokod" tentang pengelolaan pendidikan agama di sekolah, yang seringkali membingungkan para pendidik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan sudah seharusnya selalu berkoordinasi dengan kementerian Agama setiap kali ada program ataupun hal lainnya berkaitan dengan pendidikan agama di sekolah, dan sebaliknya kementerian Agama juga harus selalu proaktif akan setiap perubahan daninformasi terkini tentang pendidikan pada sekolah.
Namun ada hal yang sangat penting dalam tataran koordiasi tersebut, bahwa kondisi dibawah itu terdapat puluhan ribu user, merekalah para pejuang, guru pendidikan agama disekolah, mereka yang selalu tergopoh gopoh dan kaget ketika mendapat informasi yang bersilang antara kemendikbud, yang notabene pemilik lembaga pendidikan, dan kementerian agama yang memiliki ruh dalam pembelajaran pendidikan agama. Maka disinilah peran informasi yang akurat, cepat dan tepat sangat dinantikan oleh para guru Agama.
sebuah contoh kecil, ketika digulirkan program SIM-PKB, dikemendkbud, disisi lain guru Agama belum masuk didalamnya, tiba tiba ada informasi bahwa guru Agama sudah bisa log-in, akhirnya semua menjadi heboh, padahal sampai saat tulisan ini dibuat kementerian agama sama sekali belum sampai ke arah itu, saat ini masih menyusun program piloting. di tiga propinsi : NTB, Sulsel dan DKI, bahkan nama juga akan berbeda dengan sim-PKB kemendikbud, hal ini untuk menjaga status Agama yang tidak diotonomikan.
Dan lagi lagi peran dari masing-masing kementerian dituntut untuk bisa menjaga stabilitas informasi yang benar dan terarah, terlebih diera sekarang yang semua seakan sangat dekat cepat menjadi viral, melalui medsos dan perkembangan internet yang semakin canggih.
Mudah mudahan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar