Senin, 23 Oktober 2017

mulai juli 2017- diklat pembentukan calon pengawas sekolah harus 161 JPL

iahidarya | 10.15 |
SURAT EDARAN APSI PUSAT
tentang kiteria calon pengawas sekolah

Berhubungan dengan pelatihan penguatan kompetensi  pengawas sekolah secara mandiri dengan ini APSI PUSAT setelah berkoordinasi dengan Direktur Pembinaan Tendik GTK  menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 , Nomor 1/SE/XII/2016 pada huruf k untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah sesuai dengan PermenPAN&RB Nonor 14 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PermenPAN&RB Nomor 21 Tahun 2010 mulai November 2010 s.d 30 Juni 2017  pengawas sekolah yang diangkat pada rentang tersebut  disarankan   melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kementerian Agama/Kementerian lain /Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota bila melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah harus berkoordinasi dengan instansi pembina.

2. Sesuai PermenPAN Nomor 14 Tahun 2016 mulai Juli 2017 guru atau kepala sekolah yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan PermenPAN Nonor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 untuk bisa diangkat menjadi Pengawas sekolah  wajib mengikuti diklat calon pengawas sekolah pola 161 jam

3.Tidak ada lagi  Nomor Unik Pengawas Sekolah ( NUPS),dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah NUPTK dan NRG                       

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar