Tampilkan postingan dengan label kepengawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepengawasan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2020

PENGAWAS PAI HARUS MENJADI PROBLEM SOLVER BUKAN MENJADI TROUBLE MAKER

iahidarya | 13.39 |

PENGAWAS PAI  HARUS MENJADI PROBLEM SOLVER BUKAN MENJADI TROUBLE MAKER
Oleh : IA HIDARYA
Pengawas PAI SMA/SMK Kab Sukabumi
Cand.Doktor Ilmu Pendidikan Universitas Islam Nusantara Bandung

Membentuk  sikap  yang kritis, kreatif dan problem solver merupakan suatu tuntutan bagi seorang pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Maka untuk mencapai hal tersebut, seorang pengawas PAI  harus selalu up to date dan selalu melakukan pembaharuan strategi, metode dan teknik dalam tugas kepengawasannya. 
untuk sosok problem solver, pengawas PAI harus menjadikan masalah yang ditemukan sebagai titik tolak pembahasan untuk dianalisis dalam mencari pemecahan atau jalan keluarnya. Problem solver sangat besar pengaruhnya dalam proses pelaksanaan bimbingan dan pembinaan guru PAI, karena dengan adanya problem solver  maka proses pengawasan  akan semakin berkualitas. Seorang  pengawas PAI yang sudah menjadi  problem solver maka tentunya dia akan selalu  kritis dan kreatif. Oleh karena itu tuntutan menjadi problem solver seorang pengawas PAI harus memiliki pemikiran yang kritis.
Dalam proses membentuk sosok pengawas PAI  yang  problem solver  diperlukan gaya semangat konsientisasi, yaitu sebuah proses kesadaran manusia dalam berpartisipasi secara kritis untuk menuju pada suatu perubahan sangat diperlukan. Dalam hal ini peran  pengawasan  salah satunya  ialah kewenangan untuk mengarahkan guru agar bisa mencapai  tingkat kesadaran kritis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. 
Berpikir kritis bukan berfikir biasa, namun sebuah proses penting, terarah, dan sistematis yang digunakan dalam kegiatan mental yang meliputi proses merumuskan masalah, membuat keputusan. Berfikir kritis juga melibatkan proses yang secara aktif dan penuh kemampuan untuk membuat konsep, menerapkan, menganalisis, menyarikan, dan mengamati sebuah masalah yang diperoleh ataupun diciptakan dari pengamatan, pengalaman, komunikasi dan lain sebagainya.  Ada dua komponen yang membentuk kemampuan berpikir kritis sesorang. Yaitu kemampuan untuk menghasilkan dan memproses informasi atau kepercayaan dan kebiasaan, dengan berdasarkan komitmen intelektual.
Proses pembimbingan terhadap guru harus bisa menempatkan guru  sebagai subjek pembelajaran dimana pengalaman mendidik dan mengajar guru digunakan sebagai patokan dalam materi tugas supervisi. Kegiatan pembinaan dan pembimbingan harus menggugah kesadaran kritis guru PAI dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam proses  pembelajaran. Pengawas PAI  memberikan suatu bahan permasalahan terkait pembelajaran PAI atau program keagamaan  untuk dikaji oleh guru, kemudian guru diberi kebebasan untuk berpendapat. Selanjutnya pendapat guru dibandingkan dengan pendapat pengawas, sehingga akan terjadi kolaborasi pemikiran yang pada akhirnya akan diperoleh  pemecahan masalah. Dengan begitu, masing-masing pihak akan saling menawarkan apa yang mereka mengerti dan ketahui, bukan sekedar doktrin atau intruksi.
Berpikir kreatif merupakan suatu aktifitas mental yang dilakukan untuk memupuk ide-ide yang orisinil serta menciptakan suatu pemahaman yang baru. Untuk memacu pengawas  PAI menjadi kreatif, maka harus mampu mengembangkan kreativitas dengan cara meluangkan waktu dan membuka ruang pemikiran yang luas untuk menuangkan segala ide dan imajinasinya dalam  profesinya sebagai pengawas PAI. Misalnya dengan kegiatan menulis yang memaparkan pengalamannya dalam tugas kepengawasan, melakukan penelitian atau temuan tentang metode kepengawasan. Bebaskan daya kreatif diri seluas-luasnya, jangan terlalu banyak menahan diri dalam melakukan suatu hal yang baru.
Problem solver merupakan sebuah mindset yang membawa seseorang berpikir positif untuk mencari jalan keluar dari permasalahan. Problem solver juga merupakan suatu proses mental yang memerlukan keterampilan lebih dalam menyelesaikan suatu masalah
Jadi, seorang Pengawas PAI dapat dikatakan telah menjadi problem solver, jika ia telah berfikir kritis dan kreatif.. Dengan memiliki kemampuan sebagai problem solver, maka kehadirannya selalu dinanti oleh guru-guru PAI, selalu dikenal sebagai pengawas yang memiliki banyak ide dalam menghadapi masalah, dan tentunya bukan menjadi trouble maker, yang kehadirannya menjadi petaka bagi guru.

Disarikan dari berbagai sumber dan pengalaman


Rabu, 05 Februari 2020

Senin, 03 Februari 2020

Koreksi Kebijakan Pengawas PAI

iahidarya | 10.56 |

PENGAWAS PAI, Sampai Kapan Bertahan?
(Sebuah koreksi kebjakan PMA No 2 Tahun 2012)
Oleh: Ia hidarya

Mukadimah
Pendidikan merupakan sebuah usaha pencapaian hidup terbesar yang dilakukan dengan  sengaja dan sistematis untuk memotivasi, membina, membantu serta membimbing seseorang dalam mengembangkan potensi yang dimilinya  sehingga mampu mencapai sebuah kompetensi yang mencerminkan kualitas diri yang lebih baik. Pendidikan bukan suatu karya yang langsung jadi, tapi pendidikan merupakan suatu proses dan layanan. Proses dan layanan akan berjalan baik bila semuanya bergerak dalam pola yang teratur,  pendidikan harus dibangun sejalan antara pembangunan fisik dan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang bermutu dalam bingkai pola kebijakan visioner yang tepat dan terarah sehingga mampu mendukung proses layanan pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.        

   Kebijakan  Ideal                                                                                                                    
Undang Undang Dasar 1945 (Versi amandemen) Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan dari UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang berbunyi Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Provinsi sebagai daerah otonom telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melainkan tanggung jawab pemerintah daerah. Pendidikan pada masa desentralisasi berbeda dengan sentralisasi.
Pada masa sentralisasi, segala sesuatu seperti pengangkatan pengawas, penganggaraan dana operasional pengawas, pengangkatan kepala sekolah, penetapan jumlah murid, fasilitas dan sarana prasarana sekolah, sebagian besar ditetapkan oleh pemerintah pusat, berbeda halnya setelah turunnya undang-undang tentang otonomi daerah, kewenangan penyelenggaran bidang pendidikan dikelola oleh pemerintah daerah.
Perubahan kebijakan ini menjadi dorongan kuat bagi daerah bahwa pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin ataupun pimpinan dalam suatu lembaga tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, instrumen pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas pendidikan dan dewan pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharapkan mampu bersinergi sebagai suatu sistem yang utuh sehingga dapat menciptakan pendidikan yang berkualitas. Tugas terpenting pengawas pendidikan idealnya mampu memberikan alternatif pemecahan masalah dalam pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan mengenai  tenaga kependidikan, bahwa tenaga kependidikan  adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sekolah. Selanjutnya satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pada pasal 54 disebutkan Beban kerja pengawas satuan pendidikan bahwa pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah disebutkan bahwa beban kerja  Pengawas Sekolah adalah  merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya.
Secara khusus aturan terkait tugas dan fungsi Pengawas Sekolah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini dijlaskan dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, yang dlakukan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan 8 Standar nasional Pendidikan (SNP), Penilaian, dan pelatihan profesinal guru.
Kebijakan tentang pengawas sekolah merupakan sebuah tuntutan, dan dimanisasi kebijakan menjadi sebuah keniscayaan dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia menjadi  tumpuan peradaban generasi bangsa, hal ini seiring dengan perhatian yang  begitu besar  dari pemerintah terhadap penguatan peran pendidikan agama di sekolah sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, yang mengatur pola pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada tiap jenjang pendidikan formal, nonformal, dan informal yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Kebijakan publik yang diterbitkan sebuah kementerian tentunya bertujuan memberikan  legal protection bagi pegawai,  dan memberikan pedoman kerja yang jelas, terarah, terukur. Tasman Hamami (2004) dalam jurnal Pendidikan Agama Islam menyimpulkan bahwa: “Pendidikan Agama Islam di sekolah umum memiliki kedudukan yang kuat sebagai keharusan sejarah yang sejajar dengan muatan pendidikan lain”. Keterlibatan pemerintah dalam pendidikan Agama Islam di sekolah, sarna sekali bukanlah merupakan campur tangan pemerintah dalam urusan agama., melainkan sebagai konsekuensi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat dan bangsa Indonesia.
Kegiatan kepengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kinerja jabatan fungsional tertentu yang melekat pada seorang pengawas Pendidikan Agama Islam, yang harus disususn sebagai laporan kinerja, berupa angka kredit jabatan fungsional pengawas sebagaimana di syaratkan dalam Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pengawas adalah satu bentuk kegiatan atau tindakan seseorang yang diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang lain/atau lembaga yang dibinanya. Tugas Pengawas hanya dilakukan oleh seseorang yang beri tanggung jawab sebagai supervisor. (Sudjana dalam Rahmah, 2018:177).  Dalam dunia pendidikan, seseorang yang menjalankan tugas tersebut dinamakan dengan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pada prinsipnya, pengawasan harus dilakukan secara baik dan benar, hal tersebut bertujuan agar kualitas pendidikan di setiap sekolah yang dibinanya akan semakin meningkat.
Pengawas harus mampu memberikan pengaruh atau dapat mengajak guru untuk mencapai tujuan dan memperoleh hasil maksimal. Keduanya saling tergantung sehingga salah satu tidak mungkin ada tanpa yang lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT Surat an-Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan peringatan yang baik. Dan bantahlah mereka dengan (bantahan) yang lebih baik. Sungguh, Tuhanmu ialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang yang mendapat bimbingan.“ Ayat ini menginspirasi kepada pengawas untuk menjalani tugasnya dengan bijaksana, santun, yang mengutamakan nasihat dan dialog.
Kondisi di atas tidak terlepas dari peran pengawas pendidikan sebagaimana diuraikan Wiles & Bondi (1986:104) bahwa peran pengawas pendidikan adalah “...to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education”. Pendapat tersebut dapat di artikan bahwa peran pengawas pendidikan adalah membantu guru dan pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak. Pengawas memiliki kiprahnya sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan tugas yang diembanya antara lain membimbing, membina, memantau, supervisi, mengevaluasi, membuat laporan serta menindaklanjuti hasil supervisi.
Mukhtar dan Iskandar (2009:34) menyatakan bahwa: “istilah supervisi berarti mengamati, mengawasi atau membimbing kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang lain dengan maksud untuk mengadakan perbaikan”. Lebih khusus Mukhtar dan Iskandar (2009:39) menyebutkan bahwa:
 Supervisi pendidikan sebagai suatu usaha mengoordinasi dan membimbing secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah dalam aspek pengajaran. Pengawas harus berfungsi sebagai supervisor. Adapun yang dimaksud dengan tugas supervisi adalah mencari kendala yang dihadapi kepala sekolah dan guru, serta mencarikan jalan keluarnya. Bila fungsinya sebagai supervisor, semestinya setiap hari seorang pengawas sering berkomunikasi dengan kepala sekolah. Mereka melakukan pendampingan dan mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi kepala sekolah.
Piet Sahertian mengemukakan bahwa pengawas dapat berperan sebagai: 1) koordinator, ia mengkoordinasi program belajar mengajar, tugas-tugas anggota staf berbagai kegiatan yang berbedabeda di antara guru, 2) konsultan, ia dapat memberi bantuan, bersama mengkonsultasikan masalah yang dialami guru baik secara individual maupun secara kelompok, 3) pemimpin kelompok, ia dapat memimpin kelompok sejumlah staf guru dalam mengembangkan kurikulum, materi pelajaran dan kebutuhan profesional guru secara bersama-sama. Sebagai pemimpin kelompok ia bisa mengembangkan ketrampilan dan kiat-kiat dalam bekerja untuk kelompok (working for the group), bekerja dengan kelompok (working with the group), dan bekerja melalui kelompok (working through the group). (Sahertian, 2000:36).

Kebijakan Alternatif
Seiring dengan dinamika perkembangan kebijakan pendidikan secara makro, Kementerian Agama, sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam mengelola Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, menerbitkan peraturan tentang kepengawasan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, disebutkan bahwa pengawas Pendidkan Agama Islam ( PAI) adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Selanjutnya pada pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa Pengawas PAl pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan: a) penyusunan   program pengawasan PAl; b) pembinaan,  pembimbingan, dan  pengembangan  profesi guru PAl; c) pemantauan   penerapan  standar  nasional PAl; d) penilaian  hasil pelaksanaan  program pengawasan;  dan e)  pelaporan  pelaksanaan  tugas kepengawasan. Kemudian pada Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa  Pengawas PAl  pada  Sekolah memiliki kewenagan: a) memberikan   masukan,   saran,   dan    bimbingan   dalam   penyusunan, pelaksanaan, dan      evaluasi    pendidikan    dan/   atau      pembelajaran Pendidikan  Agama Islam  kepada  Kepala Sekolah  dan    instansi   yang membidangi urusan  pendidikan  di Kabupaten/Kota; b) memantau   dan    menilai  kinerja  Guru  PAl  serta  merumuskan   saran tindak lanjut yang diperlukan; c) melakukan  pembinaan  terhadap  Guru PAl; d) memberikan  pertimbangan   dalam  penilaian  pelaksanaan   tugas  guru PAl kepada pejabat yang berwenang; dan e) memberikan   pertimbangan   dalam  penilaian  pelaksanaan    tugas  dan penempatanGuru   PAl   kepada   Kepala  Sekolah   dan    pejabat   yang berwenang.
Untuk  melaksanakan  tugas kepengawasan maka pengawas PAI harus memiliki kompetensi khusus, sesuai dengan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal  18 disebutkan bahwa Kompetensi yang  harus  dimiliki oleh  Pengawas PAl pada Sekolah meliputi: a)kompetensi  kepribadian; b)  kompetensi  supervisi akademik; c)  kompetensi  evaluasi pendidikan; d) kompetensi  penelitian  dan  pengembangan;  dan e) kompetensi  sosial
Jika dibandingkan dengan Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 maka ruang lingkup tugas, beban kerja dan kewenangan kepengawasan PAI didalam PMA Nomor 2 Tahun 2012  hanya memiliki kewenangan  terkait dengan tugas kepengawasan akademik saja, yaitu meningkatkan kompetensi guru yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru PAI dalam merencanakan dan menilai hasil pembelajaran PAI serta membimbing dan melatih  Profesional guru PAI.

Kebijakan kotraproduktif
Terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012, merupakan jawaban atas mimpi indah bagi guru-guru PAI yang ingin meningkatkan karir kepegawaiannya, bak  gayung bersambut, hampir seluruh kantor wilayah kementerian agama di Indonesia melakukan rekrutment terhadap guru dan kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan Agama Islam yang ingin menjadi pengawas PAI.
Hal serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat, melalui Bidang Pendidikan Agama Islam, pada akhir tahun 2012  mulai melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang selanjutnya dilakukan proses seleksi dan uji kompetensi bagi calon pengawas PAI di wilayah kementerian Agama Jawa Barat.
Fakta  dilapangan, ternyata tidak seluruh dinas pendidikan pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat menyambut baik sosialisasi penjaringan calon pengawas PAI, bahkan  ada  beberapa daerah yang  menolak guru dan kepala sekolah yang status kepegawaiannya di pemerintah daerah untuk ikut seleksi calon pengawas PAI yang dilakukan kementerian Agama, kecuali mereka pindah status kepegawaian ke kementerian agama, dan hal ini yang dilakukan guru guru PAI dinas pendidikan kota Bandung. Beberapa Dinas pendidikan Kabupaten/kota di  Jawa Barat beralasan bahwa peraturan yang tercantum di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012, jika di terapkan terhadap pegawai dinas pendidikan, akan bermasalah terhadap kinerja pengawas itu sendiri, selain ada pasal yang tidak sesuai dengan  aturan kepengawasan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010,  juga dalam hal kewenangan pengangkatan pengawas PAI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang tentu saja hal ini tidak serta merta mengangkat pengawas, karena harus di sesuaikan prosedur tetap dan kekuatan anggaran yang ada di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ada banyak yang harus diungkap  dalam koreksi pola kebijkan ini, namun kita bisa menyebutkan  inilah cerminan semrawut dan kurang nya koordinasi dalam penysunan sebuah kebijakan. Singkatnya proses pengendalian pendidikan bukan sekedar bagi bagi jatah dan kewenangan fungsional, namun bagaimana pendidikan di Indonesia bisa lebih meningkat dengan sebuah proses manajemen pendidikan  yang teratur efektif dan efesien.
Insya Allah ...


STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

iahidarya | 07.56 |
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 

 Ia Hidarya Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi 
E_mail: hidarya74@gmail.com 

 Abstrak 
Tujuan penulisan artikel ini adalah menambah pengetahuan para pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tugas supervisi akademik dengan menawarkan sebuah strategi pelaksanan.program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam. Metode yang digunakan berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dari dokumen kepengawasan. Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, metode dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur. Kata Kunci : Strategi , bimbingan dan pelatihan, Profesional Guru 
 A. Pendahuluan 
1. Latar belakang masalah 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru berupa memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru memahami dan mampu melaksanakan tugas dalam kompetensi profesionalnya. Sedangkan bagi pengawas PAI Tugas pokok didasarkan pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Salah satu dari tugas kepengwasan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalisme guru adalah kegiatan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru. Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan bagian penting dari tugas pokok kepengawasan, dan secara teknis terkait pelaksanaan tugas Pembimbingan dan pelatihan profesional guru termaktub dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Pengawas, yang menyebutkan Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus. Para pengawas PAI seyogyanya menempatkan tugas membimbing dan melatih ini menjadi skala prioritas, sebab melalui pelaksanaan bimbingan dan latihan inilah eksistensinya dalam pelaksanaan tugas kepengawasan sangat kentara dan dirasakan langsung oleh Guru binaanya, karena melalui pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru, peningkatan kualitas profesi dan pengembangan profesi Guru PAI secara signifikan dan berkelanjutan akan terwujud. Namun dalam realitanya, dari hasil pengamatan sederhana masih banyak ditemukan guru PAI belum mampu menyusun rencana pembelajaran secara benar dan belum memahami teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai prosedur yang baku. Hal ini ditandai dengan rendahnya nilai hasil penilaian kinerja guru PAI dalam kompetensi profesional dan pedagogik. Kenyataan di atas menunjukkan rendahnya kualitas kompetensi guru PAI dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Selain itu pemahaman pengawas mengenai tugas bimlat ini juga bernilai rendah, hal ini dibuktikan oleh penilaian atas dokumen laporan bimbingan dan pelatihan pengawas PAI yang belum sesuai dengan pedoman kerja pengawas yang diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag. Berdasarkan uraian diatas, ditemukan masalah masih rendahnya pemaham guru PAI dalam kualitas profesi dan pengembangan diri, penulis melihat akar masalah ini adalah lemahnya strategi yang digunakan pengawas PAI dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Dalam menangani masalah tersebut, penulis perlu membatasi masalah hanya terkait pada rendahnya strategi pengawas PAI terhadap tugas bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan kegiatan bimbinngan dan pelatihan utnuk meningkatkan profesionalisme gruru Pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesien. Berdasarkan pokok masalah diatas, penulis tertarik untuk menyusun artikel yang berjudul strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru dalam tugas kepengawasan PAI. 
 2. Rumusan masalah 
Rumusan masalah pada artikel ini adalah: Bagaimana strategi pelaksanaan Program bimbingan dan pelatihan profesional guru dalam tugas kepengawasan PAI? 


B. Kajian teori 

Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategos. Strategos artinya tentara. Ago artinya memimpin. Strategi mula-mula digunakan di kemiliteran. Strategi adalah ilmu yang mempelajari perencanaan dan pengarahan operasi militer berskala besar dan menggerakkan pasukan pada posisi yang paling menguntungkan sebelum pertempuran sebenarnya dengan musuh untuk mendapat kemenangan. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. dalam ruang lingkup yang lebih luas, berbeda dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dan taktik untuk memenangkan satu pertandingan (Gintings, 2009:2). Selanjutnya Menurut Willis (2011:14) bimbingan merupakan ”proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya". Sedangkan pelatihan menurut Widodo (2015:82), merupakan serangkaian aktivitas individu dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan secara sistematis sehingga mampu memiliki kinerja yang profesional di bidangnya. Profesionalisme menurut Mulyadi (2011) adalah “profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan”. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa strategi Pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi melalui proses bantuan terhadap guru sebagai tenaga profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dapat memanfaatkan potensi-potensinya.
 C. Metode penelitian 

Metode penelitian ini berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dokumen kepengawasan. 

 D. Pembahasan 
1) Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam 
 Professional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Nurdin (2005:13). Seorang pekerja professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, kendatipun keterampilan atau kecakapan tersebut sekedar produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan teologis, filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. Guru dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa inggris disebut teacher yang berarti a person whose occupation is teching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dalam pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Guru yang berkualifikasi professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efesien, dan guru tersebut berpribadian yang mantap. Guru bertanggung jawab secara professional untuk secara terus-menerus meningkatkan kecakapan keguruannya, baik yang menyangkut dasar keilmuan, kecakapan, maupun sikap keguruannya, dan pengangkatan guru profesional harus melalui persyaratan yang lengkap dan berkualitas dan terstandar Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2017 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.. Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua orang dapat menjadi guru profesional. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Menurut Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut. (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Selanjutnya dalam Peraturan pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Guru, pada pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 15 ayat (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Dan pada ayat (4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa. Beban kerja yang dimaksud diatas termuat pada Pasal 52 ayat satu (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Dan pada ayat (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjuntnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Ngka Kreditnya pada pasal 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada peraturan yang sama pada pasal (11) disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbi ngan dan Konseling; dan 3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan e) sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. Pada peraturan menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang pengeloloaan pendidika Agama di sekolah, pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan baHwa Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Pada ayat (5) dijelaskna Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 

 2) Strategi Pembimbingan dan Pelatihan Profesioanl 

Guru PAI Begitu pentingnya peran profesi guru dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka perlu adanya penguatan penjaminan mutu dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakannya, dan alah satu komponen penjaminan yang paling dominan dalam peningkatan kualitas guru adalah pengawas sekolah. Begitu juga salah satu peran utama dalam menjaga kualitas profesi guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah adala Pengawas Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 39 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal (sekolah/madrasah) dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010yang sama pasal (5) Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Selanjutnya secara khusus kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI ) yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, di dalam peraturan ini pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Tugas dan Fungsi pengawas PAI pada pasal 4 ayat (2) adalah: (a) penyusunan program pengawasan PAI, (b) pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, (c) pemantauan penerapan standar nasional PAI, (d) penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (e) pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK. Lebih spesifik dijelaskan dalam permendikbud Nomor 143 tahun 2014, bahwa pengawas harus memiliki program pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan sistematika yang berlaku, berisi: (1) Program Perencanaan Pembelajaran. (2) Pelaksanaan Pembelajaran.(3) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran. (4) Pelaksanaan Pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan. (5) Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.(6) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Madya. Dari beberapa regulasi diatas dapat ditarik sebuah kerangka tugas yang kuat dalm tugas kepengawasan, membimbing dan dan melatih profesional guru menjadi faktor penting dalam mutu profesi guru PAI. Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru, merupakan aktivitas pengawas PAI dalam menggali dan mengembangkan potensi guru PAI, seperti pengebangan bahan ajar, penulisan karya tulis ilmiah, pelatihan metodologi pembelajaran, analisis keterkaitan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, dan lainnya. Tentunya terdapat beberapa merode yang dapat dilakukan dalam pelaksaan bimbingan dan pelatihan ( bimlat) tersebut, diantaranya dengan in house training, workshop, lokakarya. Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Ada sedikit perbedaan istilah antara pembimbingan dan pelatihan atau disingkat dengan Bimlat, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah menjadi domain badan penelitian dan pengembanag (litbang) sebuah instansi pemerintah maupun swasta. Sedangan bimlat, adalah istilah tersendiri yang hanya melekat pada tugas seorang pengawas sekolah dalam peningkatan kualitas profesi guru binaanya. Meski sedikit berbeda namun substansinya hampir sama bahwa pelatihan terjemahan dari kata training, yaitu proses pendadaran kompetensi SDM (guru) untuk menyesuaikan dengan lingkungan strategis yang baru. Yang bertujuan menyesuaikan kompetesni yang dimiliki dengan perkembangan baru. Gintings (hal:8, 2011) Strategi Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru berupa rangkaian perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi supervisi akademik yang memfokuskan langkah - langkah pembimbingan dan pelatihan seperti workshop, lokakarya, IHT dan lainnya untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru secara efektif dan efesien Strategi ke depan yakni dengan membenahi dulu kualifikasi, evaluasi dan garis strategisnya harus jelas menyangkut prepare to do something dan guru profesional merupakan titik kulminasi pembaharuan dini untuk menyikapi perkembangan pendidikan. Maka dari itu, harus dilakukan strategi ke depan berupa : penguasaan materi ajar harus kuat, pemahaman metodologi pembelajaran harus lengkap, kreativitas dalam penilaian, inovatif dalam karaya tulis ilmiah. Untuk itu penulis mencoba membuat sebuah kerangka sederhana terkait strategi pelaksanaan bimlat agar bisa terlaksanan secara efelktif dan efesien. Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan melalui dua tahapan : a) Perencanaan, tahap perencanaan dengan analisis kebutuhan berdasarkan masalah yang dihadai guru, menentukan jenis bimlat, kesiapan pengawas selaku pemateri, durasi waktu, penentunan materi/kurikulum bimlat. b) Pengorganisasian, dalam penyelenggaran bimlat perlu memperhatikan aspek-aspek terkait dengan pelaksanaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a) penetapan lokasi, b) penyiapan peserta. 
Berikut ini beberapa alternatif strategi dan metode pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru: Langkah sistematis dalam pengelolaan kegiatan bimlat: 
 1) Melakukan analisis strategi, dalam hal ini pengawas mengidentifikasi faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi percepatan hasil kegiatan bimlat; 
2) Menetapkan kompetensi yang dibutuhkan, dari hasil analasisis diatas, pengawas merumuskan kompetensi apa saja yang harus dilatihkan kepada guru binaan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak; 
3) Mengukur kompetensi saat ini, dalam hal ini pengawas harus memetakan nilai komepetensi guru berdasarkan data hasil penilaian kinerja guru;
4) Melakukan analisis kebutuhan bimlat, dalam hal ini pengawas menysun tahapan kebutuhan berdasarkan SiABiDiBa-M, (siapa. Apa, Bilamana, Di mana, Bagaimana dan Mengapa); 
5) Menyusun Rancangan Teknis Bimlat, berdasarkan hasil analisis strategi disusun rancangan bimlat yang diantaranya memuat: Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum jika diperlukan, Struktur Program, Syarat dan Kriteria Peserta, Pemateri, Rangkaian kegiatan, jadwal serta teknik evaluasi;
 6) Menyelenggarkan Bimlat, Kegiatan ini meliputi: menentukan dan pemanggilan peserta, memfasilitasi penyelenggaraan bimlat bekerjasama dengan pihak MGMP atau kepala sekolah. 
7) Mengevaluasi penyelenggaraan dan hasil Bimlat, hal ini dilakukan dengan tujuan: • untuk mengetahui apakah guru memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut; • untuk mengetahui apakah guru mengalami peningkatan kinerja/kualitas profesinya. 

Selanjutnya terdapat faktor determinan yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan bimbimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, yaitu: 
1. Kecakapan yang harus dimilik pengawas dalam membimbing dan melatih: a) Syarat Kompetensi, yaitu;: whot should be deliveried , kompetensi materi apa yang akan diajarkan; how to deliver, atau bagaimana mengajarkannya. b) Syarat Sikap, (pengwasa harus suri tauladan) c) Syarat Pengalaman, pengawas harus memiliki wawasan luas mengenai metodologi, maupun materi ajar. d) Syarat kualifikasi, pengawas harus berkualifikasi akademik diatas atau minimal sama dengan guru. 
 2. Metoda Pembimbingan dan Pelatihan a. Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi; b. Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar; c. Teknik, antara lain: kelompok. 
3. Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pembimbingan Pembuatan KTI 
4. Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang tergabung dalam KKG /MGMP PAI 
 5. Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK 
6. Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
 7. Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru. 

 E. Penutup 
1. Simpulan
Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, pelaksanaan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur. 
 2. Saran 
Para pengawas Pendidikan Agama Islam syogynnya memahami dan mengembangkan intrumen kegiatan kepengawasan, terutama bimbingan dan pelatihan profesional, karena kegiatan ini yang paling dibutuhkan oleh guru terutama dalam peningkatan karir profesi guru PAI. 

DAFTAR PUSTAKA 
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010 Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008 
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009 
Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK: 2010, Supervisi Akademik. 
Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendiknas.
Gintings, A: Aplikasi SIM dalam sistem Pendidikan, Pusat Penerbit FKIP Uninus, Bandung, 2009 Gintings, A: Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2009 
Gintings, A: Esensi Praktis Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, Humaniora, Bandung, 2009 
Kemendikbud, 2017. Panduan Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta, Pusbantensik, Badan PSDM dan PMP Kemendikbud.

STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

iahidarya | 07.41 |
STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Ia Hidarya Pengawas PAI SMA/SMK Kabupaten Sukabumi E_mail: hidarya74@gmail.com Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah menambah pengetahuan para pengawas Pendidikan Agama Islam dalam tugas supervisi akademik dengan menawarkan sebuah strategi pelaksanan.program bimbingan dan pelatihan profesional guru pendidikan Agama Islam. Metode yang digunakan berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dari dokumen kepengawasan. Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, metode dan pelaksanaan bimbingan dan pelatihan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur. Kata Kunci : Strategi , bimbingan dan pelatihan, Profesional Guru A. Pendahuluan 1. Latar belakang masalah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, salah satu tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melakukan bimbingan dan pelatihan profesional guru berupa memberi bimbingan dan pelatihan agar para guru memahami dan mampu melaksanakan tugas dalam kompetensi profesionalnya. Sedangkan bagi pengawas PAI Tugas pokok didasarkan pada PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, yaitu: (a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Salah satu dari tugas kepengwasan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesionalisme guru adalah kegiatan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru. Pembimbingan dan pelatihan profesional guru merupakan bagian penting dari tugas pokok kepengawasan, dan secara teknis terkait pelaksanaan tugas Pembimbingan dan pelatihan profesional guru termaktub dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Pengawas, yang menyebutkan Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus. Para pengawas PAI seyogyanya menempatkan tugas membimbing dan melatih ini menjadi skala prioritas, sebab melalui pelaksanaan bimbingan dan latihan inilah eksistensinya dalam pelaksanaan tugas kepengawasan sangat kentara dan dirasakan langsung oleh Guru binaanya, karena melalui pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesionalisme guru, peningkatan kualitas profesi dan pengembangan profesi Guru PAI secara signifikan dan berkelanjutan akan terwujud. Namun dalam realitanya, dari hasil pengamatan sederhana masih banyak ditemukan guru PAI belum mampu menyusun rencana pembelajaran secara benar dan belum memahami teknik penulisan karya tulis ilmiah sesuai prosedur yang baku. Hal ini ditandai dengan rendahnya nilai hasil penilaian kinerja guru PAI dalam kompetensi profesional dan pedagogik. Kenyataan di atas menunjukkan rendahnya kualitas kompetensi guru PAI dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Selain itu pemahaman pengawas mengenai tugas bimlat ini juga bernilai rendah, hal ini dibuktikan oleh penilaian atas dokumen laporan bimbingan dan pelatihan pengawas PAI yang belum sesuai dengan pedoman kerja pengawas yang diterbitkan oleh Kemendikbud maupun Kemenag. Berdasarkan uraian diatas, ditemukan masalah masih rendahnya pemaham guru PAI dalam kualitas profesi dan pengembangan diri, penulis melihat akar masalah ini adalah lemahnya strategi yang digunakan pengawas PAI dalam pelaksanaan bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Dalam menangani masalah tersebut, penulis perlu membatasi masalah hanya terkait pada rendahnya strategi pengawas PAI terhadap tugas bimbingan dan pelatihan (Bimat) profesional Guru PAI. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan kegiatan bimbinngan dan pelatihan utnuk meningkatkan profesionalisme gruru Pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesien. Berdasarkan pokok masalah diatas, penulis tertarik untuk menyusun artikel yang berjudul strategi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru dalam tugas kepengawasan PAI. 2. Rumusan masalah Rumusan masalah pada artikel ini adalah: Bagaimana strategi pelaksanaan Program bimbingan dan pelatihan profesional guru dalam tugas kepengawasan PAI? B. Kajian teori Strategi berasal dari bahasa Yunani, strategos. Strategos artinya tentara. Ago artinya memimpin. Strategi mula-mula digunakan di kemiliteran. Strategi adalah ilmu yang mempelajari perencanaan dan pengarahan operasi militer berskala besar dan menggerakkan pasukan pada posisi yang paling menguntungkan sebelum pertempuran sebenarnya dengan musuh untuk mendapat kemenangan. Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. dalam ruang lingkup yang lebih luas, berbeda dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, strategi untuk memenangkan keseluruhan kejuaraan dan taktik untuk memenangkan satu pertandingan (Gintings, 2009:2). Selanjutnya Menurut Willis (2011:14) bimbingan merupakan ”proses bantuan terhadap individu agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dengan demikian ia dapat memanfaatkan potensi-potensinya". Sedangkan pelatihan menurut Widodo (2015:82), merupakan serangkaian aktivitas individu dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan secara sistematis sehingga mampu memiliki kinerja yang profesional di bidangnya. Profesionalisme menurut Mulyadi (2011) adalah “profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesi, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan”. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Aparatur Sipil Negara, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa strategi Pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi melalui proses bantuan terhadap guru sebagai tenaga profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal agar ia memahami dirinya dan dunianya, sehingga dapat memanfaatkan potensi-potensinya. C. Metode penelitian Metode penelitian ini berupa kajian literatur serta pengamatan sederhana melalui serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian yang bersumber dari kajian buku dan pengamatan sederhana dokumen kepengawasan. D. Pembahasan 1) Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam Professional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Nurdin (2005:13). Seorang pekerja professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, kendatipun keterampilan atau kecakapan tersebut sekedar produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Seorang pekerja professional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan teologis, filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya. Guru dalam bahasa arab disebut mu’allim dan dalam bahasa inggris disebut teacher yang berarti a person whose occupation is teching others, yaitu seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dalam pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Guru yang berkualifikasi professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efesien, dan guru tersebut berpribadian yang mantap. Guru bertanggung jawab secara professional untuk secara terus-menerus meningkatkan kecakapan keguruannya, baik yang menyangkut dasar keilmuan, kecakapan, maupun sikap keguruannya, dan pengangkatan guru profesional harus melalui persyaratan yang lengkap dan berkualitas dan terstandar Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2017 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.. Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua orang dapat menjadi guru profesional. Menurut Pasal 2 No. 1 UU No. 14 Tahun 2005, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Menurut Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut. (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Selanjutnya dalam Peraturan pemerintah No 19 tahun 2017 tentang Guru, pada pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pasal 15 ayat (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Dan pada ayat (4) T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa. Beban kerja yang dimaksud diatas termuat pada Pasal 52 ayat satu (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Dan pada ayat (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjuntnya dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Ngka Kreditnya pada pasal 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada peraturan yang sama pada pasal (11) disebutkan Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbi ngan dan Konseling; dan 3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan e) sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. Pada peraturan menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang pengeloloaan pendidika Agama di sekolah, pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan baHwa Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan. Pada ayat (5) dijelaskna Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama; b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama; c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif; d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 2) Strategi Pembimbingan dan Pelatihan Profesioanl Guru PAI Begitu pentingnya peran profesi guru dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas maka perlu adanya penguatan penjaminan mutu dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakannya, dan alah satu komponen penjaminan yang paling dominan dalam peningkatan kualitas guru adalah pengawas sekolah. Begitu juga salah satu peran utama dalam menjaga kualitas profesi guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah adala Pengawas Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pasal 39 ayat 1 tentang Standar Nasional Pendidikan ditegaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal (sekolah/madrasah) dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010yang sama pasal (5) Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Selanjutnya secara khusus kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan bagi pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI ) yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, di dalam peraturan ini pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi bahwa Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Tugas dan Fungsi pengawas PAI pada pasal 4 ayat (2) adalah: (a) penyusunan program pengawasan PAI, (b) pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI, (c) pemantauan penerapan standar nasional PAI, (d) penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (e) pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Sedangkan pada pasal 5 ayat (2) Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan atau SMK. Lebih spesifik dijelaskan dalam permendikbud Nomor 143 tahun 2014, bahwa pengawas harus memiliki program pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan sistematika yang berlaku, berisi: (1) Program Perencanaan Pembelajaran. (2) Pelaksanaan Pembelajaran.(3) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran. (4) Pelaksanaan Pembimbingan danpelatihan siswa dan tugas tambahan. (5) Pembimbingan pembuatan KTI dalam bentuk PTK.(6) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Madya. Dari beberapa regulasi diatas dapat ditarik sebuah kerangka tugas yang kuat dalm tugas kepengawasan, membimbing dan dan melatih profesional guru menjadi faktor penting dalam mutu profesi guru PAI. Pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru, merupakan aktivitas pengawas PAI dalam menggali dan mengembangkan potensi guru PAI, seperti pengebangan bahan ajar, penulisan karya tulis ilmiah, pelatihan metodologi pembelajaran, analisis keterkaitan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, dan lainnya. Tentunya terdapat beberapa merode yang dapat dilakukan dalam pelaksaan bimbingan dan pelatihan ( bimlat) tersebut, diantaranya dengan in house training, workshop, lokakarya. Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Ada sedikit perbedaan istilah antara pembimbingan dan pelatihan atau disingkat dengan Bimlat, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah menjadi domain badan penelitian dan pengembanag (litbang) sebuah instansi pemerintah maupun swasta. Sedangan bimlat, adalah istilah tersendiri yang hanya melekat pada tugas seorang pengawas sekolah dalam peningkatan kualitas profesi guru binaanya. Meski sedikit berbeda namun substansinya hampir sama bahwa pelatihan terjemahan dari kata training, yaitu proses pendadaran kompetensi SDM (guru) untuk menyesuaikan dengan lingkungan strategis yang baru. Yang bertujuan menyesuaikan kompetesni yang dimiliki dengan perkembangan baru. Gintings (hal:8, 2011) Strategi Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru berupa rangkaian perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi supervisi akademik yang memfokuskan langkah - langkah pembimbingan dan pelatihan seperti workshop, lokakarya, IHT dan lainnya untuk peningkatan kompetensi profesionalisme guru secara efektif dan efesien Strategi ke depan yakni dengan membenahi dulu kualifikasi, evaluasi dan garis strategisnya harus jelas menyangkut prepare to do something dan guru profesional merupakan titik kulminasi pembaharuan dini untuk menyikapi perkembangan pendidikan. Maka dari itu, harus dilakukan strategi ke depan berupa : penguasaan materi ajar harus kuat, pemahaman metodologi pembelajaran harus lengkap, kreativitas dalam penilaian, inovatif dalam karaya tulis ilmiah. Untuk itu penulis mencoba membuat sebuah kerangka sederhana terkait strategi pelaksanaan bimlat agar bisa terlaksanan secara efelktif dan efesien. Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan melalui dua tahapan : a) Perencanaan, tahap perencanaan dengan analisis kebutuhan berdasarkan masalah yang dihadai guru, menentukan jenis bimlat, kesiapan pengawas selaku pemateri, durasi waktu, penentunan materi/kurikulum bimlat. b) Pengorganisasian, dalam penyelenggaran bimlat perlu memperhatikan aspek-aspek terkait dengan pelaksanaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: a) penetapan lokasi, b) penyiapan peserta. Berikut ini beberapa alternatif strategi dan metode pembimbingan dan pelatihan profesioanl guru: Langkah sistematis dalam pengelolaan kegiatan bimlat: 1) Melakukan analisis strategi, dalam hal ini pengawas mengidentifikasi faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal yang mempengaruhi percepatan hasil kegiatan bimlat; 2) Menetapkan kompetensi yang dibutuhkan, dari hasil analasisis diatas, pengawas merumuskan kompetensi apa saja yang harus dilatihkan kepada guru binaan sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak; 3) Mengukur kompetensi saat ini, dalam hal ini pengawas harus memetakan nilai komepetensi guru berdasarkan data hasil penilaian kinerja guru; 4) Melakukan analisis kebutuhan bimlat, dalam hal ini pengawas menysun tahapan kebutuhan berdasarkan SiABiDiBa-M, (siapa. Apa, Bilamana, Di mana, Bagaimana dan Mengapa); 5) Menyusun Rancangan Teknis Bimlat, berdasarkan hasil analisis strategi disusun rancangan bimlat yang diantaranya memuat: Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum jika diperlukan, Struktur Program, Syarat dan Kriteria Peserta, Pemateri, Rangkaian kegiatan, jadwal serta teknik evaluasi; 6) Menyelenggarkan Bimlat, Kegiatan ini meliputi: menentukan dan pemanggilan peserta, memfasilitasi penyelenggaraan bimlat bekerjasama dengan pihak MGMP atau kepala sekolah. 7) Mengevaluasi penyelenggaraan dan hasil Bimlat, hal ini dilakukan dengan tujuan: • untuk mengetahui apakah guru memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut; • untuk mengetahui apakah guru mengalami peningkatan kinerja/kualitas profesinya. Selanjutnya terdapat faktor determinan yang memiliki peran sentral dalam pelaksanaan bimbimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, yaitu: 1. Kecakapan yang harus dimilik pengawas dalam membimbing dan melatih: a) Syarat Kompetensi, yaitu;: whot should be deliveried , kompetensi materi apa yang akan diajarkan; how to deliver, atau bagaimana mengajarkannya. b) Syarat Sikap, (pengwasa harus suri tauladan) c) Syarat Pengalaman, pengawas harus memiliki wawasan luas mengenai metodologi, maupun materi ajar. d) Syarat kualifikasi, pengawas harus berkualifikasi akademik diatas atau minimal sama dengan guru. 2. Metoda Pembimbingan dan Pelatihan a. Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi; b. Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar; c. Teknik, antara lain: kelompok. 3. Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pembimbingan Pembuatan KTI 4. Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang tergabung dalam KKG /MGMP PAI 5. Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK 6. Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan. 7. Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru. E. Penutup 1. Simpulan Strategi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, merupakan serangkaian kegiatan bimbingan dalam skema pelatihan teknis pengembangan dan peningkatan profesi guru PAI berbasis KKG/MGMP, yang dimulai dari analisis program rencana kegiatan, materi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, pelaksanaan sampai ke tahap evaluasi dan pelaporan, dengan langkah langkah sistematis dan terukur. 2. Saran Para pengawas Pendidikan Agama Islam syogynnya memahami dan mengembangkan intrumen kegiatan kepengawasan, terutama bimbingan dan pelatihan profesional, karena kegiatan ini yang paling dibutuhkan oleh guru terutama dalam peningkatan karir profesi guru PAI. DAFTAR PUSTAKA Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010 Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008 Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK: 2010, Supervisi Akademik. Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Kemendiknas. Gintings, A: Aplikasi SIM dalam sistem Pendidikan, Pusat Penerbit FKIP Uninus, Bandung, 2009 Gintings, A: Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran, Humaniora, Bandung, 2009 Gintings, A: Esensi Praktis Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, Humaniora, Bandung, 2009 Kemendikbud, 2017. Panduan Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta, Pusbantensik, Badan PSDM dan PMP Kemendikbud.