Minggu, 13 Januari 2019

PENYEMPURNAAN KURIKULUM TAHUN 2019

iahidarya | 14.08 |

Sebuah penyempurnaan yang diterbitkan oleh kemendikbud di penghujung tahun 2018, tepatnya 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis sebuah peraturan yang berisi perubahan atas Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018. Selain itu, beberapa hal perubahan juga terjadi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 34, 35, dan 36 Tahun 2018.
Perubahan yang ada dalam Permendikbud No. 37 Tahun 2018, hanya pada beberapa aspek. Dalam permendikbud tersebut disebutkan bahwa terdapat satu pasal yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3. Sisipan Pasal itu termuat dalam Pasal 2A berikut ini.
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui
ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Dari Pasal 2A tersebut sangat jelas bahwa ada penambahan Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Namun, di jenjang SD/MI, INFORMATIKA tidak berdiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran. Artinya, INFORMATIKA di jenjang SD/MI digunakan sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Kemdikbud tidak memuat Kompetensi Dasar Informatika untuk jenjang SD/MI.

Berbeda dengan jenjang SD/MI, INFORMATIKA pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA merupakan Mata Pelajaran yang berdiri sendiri. Hal ini terlihat dari lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 yang menyajikan Kompetensi Dasar INFORMATIKA di urutan ke-60 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMP/MTs) dan urutan ke-61 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMA/MA).

Pergeseran  Permendikbud 24 Tahun 2016 ke Permendikbud No. 37 Tahun 2018  hanya menyisipkan INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA (sebagai Mata Pelajaran tersendiri) dan untuk jenjang SD/MI (sebagai alat pembelajaran/dipelajari melalui ekstrakurikuler). Bagaimana dengan KI-KD untuk Mata Pelajaran lainnya? Dari pencermatan beberapa mata pelajaran, KD untuk mata pelajaran lainnya tidak berubah. Artinya, KD untuk mata pelajaran lainnya, baik jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA sama dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016.

Pelaksanaan pembelajaran INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs, Mata Pelajaran INFORMATIKA termasuk dalam rumpun Mapel Umum Kelompok B.
Terkait dengan ini, Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (6) dan (7)menjelaskan sebagai berikut.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris. 
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
Sekaitan dengan hal di atas, pembelajaran INFORMATIKA dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020. Hal ini termaktub dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2018 Pasal 10 A sebagai berikut.
Pasal 10 A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Permendikbud No. 34 Tahun 2018. Permendikbud No. 34 Tahun 2018 berisi tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud No. 34 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi. 

Untuk memahami 8 SNP SMK/MAK tersebut, kita dapat membaca secara utuh lampiran I-VIII dalam Permendikbud No. 34 Tahun 2018. Di Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2018 ini ditegaskan bahwa Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar