Tampilkan postingan dengan label kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kurikulum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Agustus 2022

PERAN PENGAWAS PAI DALAM KURIKULUM MERDEKA

iahidarya | 09.00 |

 
PERAN PENGAWAS PAI DALAM KURIKULUM MERDEKA


Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi bagian penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Jika Pengawas PAI ingin hadir dalam menerapkan kurikulum merdeka, maka kemenag sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan pendidikan agama bisa memberdayakan pengawas PAI sebagai pendamping guru-guru PAI pada sekolah. Karena tugas pengawas yaitu membina, memantau, menilai dan membimbing serta melatih guru binaannya.
Implementasi Kurikulum Merdeka sudah berjalan di Sekolah penggerak. Selanjutnya  dibuka bagi sekolah yang ingin menerapkannya secara mandiri, tanpa intervensi langsung dari Kemendikbudristek. Pusat hanya memfasilitasi perangkat yang dibutuhkan dan Sekolah bisa belajar dan berlatih secara mandiri.

Setelah itu, Sekolah bisa menentukan apakah mau menerapkan tahun ini atau tahun depan. Kemendikbudristek sudah memberikan 4 alternatif.
Pemilihan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik setiap sekolah. Terutama kompetensi dan komitmen warga sekolah atau madrasah, seperti kepala, guru, staf, dan wali siswa.

Lalu bagaimana peran pengawas PAI dalam implementasi kurikulum merdeka? dengan fungsi sebagai pembina, pemantau, penilai, dan pembimbing dan pelatih, tentunya pengawas tidak bisa lepas dari keterlibatan dalam penerapan kurikulum Merdeka.

Jika dilihat tugas dan fungsinya, hampir sama dengan pelatih ahli di Program Sekolah Penggerak. Dimana mereka bertugas mendampingi sekolah penggerak menerapkan kurikulum merdeka.

Artinya Kemenag cukup menyiapkan pengawas PAI selevel dengan pelatih ahli. Sehingga ketika mendampingi guru PAI, kemenag tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra besar karena mendampingi guru PAI sudah melekat menjadi bagian tugas pengawas PAI.

Secara singkat ada 5 peran yang bisa dilakukan oleh Pengawas PAI dalam implementasi kurikulum merdeka, yaitu:

1. Fasilitator
Pengawas memiliki peran dalam implementasi kurikulum merdeka sebagai fasilitator.
Pengawas dapat memfasilitasi dalam bentuk Perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka. Pengawas bisa berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman guru PAI binaan.

2. Coach
Pengawas sebagai coach adalah melakukan pendampingan terhadap guru PAI dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk memecahkan permasalahannya sendiri terkait implementasi Kurikulum Merdeka.

Bersumber dari glcworld.co.id, pengawas perlu menguasai 3 prinsip dalam proses coaching yaitu:
    Seni Bertanya
    Seni Mendengar
    dan Seni menangkap kata kunci

3. Mentor
Pengawas sebagai mentor adalah memberikan bimbingan atau arahan kepada guru PAI untuk menerapkan kurikulum merdeka sesuai dengan harapan.
Sebagai Mentor, pengawas tidak boleh berhenti belajar dan selalu memberikan semangat kepada guru PAI binaanya.

4. Trainer
Pengawas diharapkan menguasai materi kurikulum merdeka, mulai dari kerangka dasar kurikulum sampai dengan penyusunan modul ajar dan modul projek. Sehingga bisa melatih dan membimbing guru dan kepala madrasah.
    
5. Executor
Sebagai executor artinya pengawas bekerja sama dengan guru PAI mengembangkan kerangka dasar kurikulum merdeka untuk mapel PAI. Posisinya sebagai bagian dari penyusunan perangkat kurikulum merdeka.

sumber: yunandra.com

Selasa, 01 Maret 2022

APA SIH KURIKULUM MERDEKA ITU ?

iahidarya | 10.39 |

APA SIH KURIKULUM MERDEKA ITU ?


Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

  1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
  2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
  3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.


 

Minggu, 13 Januari 2019

PENYEMPURNAAN KURIKULUM TAHUN 2019

iahidarya | 14.08 |

Sebuah penyempurnaan yang diterbitkan oleh kemendikbud di penghujung tahun 2018, tepatnya 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis sebuah peraturan yang berisi perubahan atas Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018. Selain itu, beberapa hal perubahan juga terjadi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 34, 35, dan 36 Tahun 2018.
Perubahan yang ada dalam Permendikbud No. 37 Tahun 2018, hanya pada beberapa aspek. Dalam permendikbud tersebut disebutkan bahwa terdapat satu pasal yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3. Sisipan Pasal itu termuat dalam Pasal 2A berikut ini.
Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui
ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Dari Pasal 2A tersebut sangat jelas bahwa ada penambahan Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Namun, di jenjang SD/MI, INFORMATIKA tidak berdiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran. Artinya, INFORMATIKA di jenjang SD/MI digunakan sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler. Oleh karena itu, Kemdikbud tidak memuat Kompetensi Dasar Informatika untuk jenjang SD/MI.

Berbeda dengan jenjang SD/MI, INFORMATIKA pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA merupakan Mata Pelajaran yang berdiri sendiri. Hal ini terlihat dari lampiran Permendikbud No. 37 Tahun 2018 yang menyajikan Kompetensi Dasar INFORMATIKA di urutan ke-60 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMP/MTs) dan urutan ke-61 (KI-KD INFORMATIKA untuk SMA/MA).

Pergeseran  Permendikbud 24 Tahun 2016 ke Permendikbud No. 37 Tahun 2018  hanya menyisipkan INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA (sebagai Mata Pelajaran tersendiri) dan untuk jenjang SD/MI (sebagai alat pembelajaran/dipelajari melalui ekstrakurikuler). Bagaimana dengan KI-KD untuk Mata Pelajaran lainnya? Dari pencermatan beberapa mata pelajaran, KD untuk mata pelajaran lainnya tidak berubah. Artinya, KD untuk mata pelajaran lainnya, baik jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA sama dengan yang tercantum dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016.

Pelaksanaan pembelajaran INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs, Mata Pelajaran INFORMATIKA termasuk dalam rumpun Mapel Umum Kelompok B.
Terkait dengan ini, Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (6) dan (7)menjelaskan sebagai berikut.
(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris. 
(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.
Sekaitan dengan hal di atas, pembelajaran INFORMATIKA dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020. Hal ini termaktub dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2018 Pasal 10 A sebagai berikut.
Pasal 10 A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Permendikbud No. 34 Tahun 2018. Permendikbud No. 34 Tahun 2018 berisi tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud No. 34 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi. 

Untuk memahami 8 SNP SMK/MAK tersebut, kita dapat membaca secara utuh lampiran I-VIII dalam Permendikbud No. 34 Tahun 2018. Di Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2018 ini ditegaskan bahwa Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.



PERMENDIKBUD TERBARU 2018

iahidarya | 11.21 |
PERMENDIKBUD TERBARU 2018

Minggu, 23 Juli 2017

PROGRAM TAHUNAN SEKOLAH TERBAIK 2017

iahidarya | 15.25 |


Beberapa sekolah baru mulai menerapkan kurikulum 2013, yang sudah lebih dulu menerapkan sedang beradaptasi pula menguatkan pendidikan karakter dan lebih mendorong penguatan program literasi. Berlakunya permendikbud tentang SKL, isi, proses, dan penilaian; serta berubahnya instrumen akreditasi talah menggeser beberapa sasaran pemenuhan standar dengan taget yang berbeda. Karena itu, program jangka menengah sekolah maupun program tahunan serta merta harus direviu.

Karena adanya beberapa pergeseran itu, maka pelaksanaan tugas pengawas pada awal tahun pelajaran ini disibukkan dengan memfasilitasi sekolah menyelaraskan bebagai program yang dipelurkan sekolah. Di antara yang menjadi prioritas adalah penyelesaian KTSP dan program jangka menengah dan program tahunan sekolah. Tiga program ini didorong untuk diselesaikan terlebih dahulu karena semuanya menduduki posisi strategis dalam mengarahkan satuan pendidikan untuk merumuskan dan mengarahkan kegiatannya agar mencapai tujuan pendidikan yang diharapkannya.

Yang menjadi pertimbangan dalam menyusun program  tersebut ialah beberapa pengalaman penting yang sudah dilalui sebelumnya. Dalam proses penyusunan program jangka menengah dan program tahunan sebelumnya sekolah menerapakan pendekatan analisis SWOT. Penerapan pendekatan ini memerlukan data input yang diolah dari internal dan eksternal sekolah. Teknik berpikir tim pengembang seperti tim sepak bola yang telah setahun penuh menghadapi lawan tanding. Kalah menang sudah dilalui. Di awal tahun target baru harus ditetapkan. Untuk mencapai target  tim harus menghitung kekuatan, kelemahan secara internal, dan peluang serta ancaman dari luar. Analisis ini merlukan ruang dalam program yang banyak, di samping pemikiran yang lebih luas.

Penyederhanaan dapat dilakukan dengan memangkas analis kondisi ekternal secara tersendiri jika pengembangan program menggunakan pendekatan pemecahan masalah. Dalam penerapan langkah ini, memelukan tiga langkah strategis yaitu;

  • Menganalisis pencapaian program tahun sebelumnya.
  • Mengidentifikasi masalah sebagai kesenjangan antara yang dicapai dengan yang diharapkan.
  • Menentukan kegiatan untuk memecahakan masalah dalam setiap standar.
  • Melalui penyederhanaan ini, semoga sekolah dapat menyusun program lebih yang lebih ringkas dan lebih efektif. Berikut contoh kerangkan program tahunan yang dapat dikembangkan lebih lanjut.